![]() |
| Ilustrasi hukum perempuan menikah. Foto: istimewa. |
Oleh Mahbub Ma'afi Ramadhan
Dutaislam.or.id - Dalam salah satu hadis, Rasulullah saw. menganjurkan untuk menikahi perempuan yang masih perawan. Beliau bersabda:
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺎﻷَﺑْﻜَﺎﺭِ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻦَّ ﺃَﻋْﺬَﺏُ ﺃَﻓْﻮَﺍﻫًﺎ ﻭَﺃَﻧْﺘَﻖُ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣًﺎ ﻭَﺃَﺭْﺿَﻰ ﺑِﺎﻟْﻴَﺴِﻴﺮِ
"Hendaklah kalian menikah dengan gadis, karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit." (HR. Baihaqi)
Perempuan yang dikategorikan sebagai perawan adalah mereka yang keperawanannya, atau selaput daranya, masih utuh. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, yang menyebutkan bahwa keperawanan mengacu pada keberadaan selaput dara (hymen).
Ada dua kategori yang bisa menyebabkan hilangnya keperawanan.
Kategori pertama adalah hilangnya keperawanan akibat hubungan badan, baik yang halal, haram, atau syubhat (hubungan yang diragukan kehalalannya). Perempuan yang mengalami hal ini, baik melalui hubungan yang halal maupun yang haram, dianggap tidak lagi perawan (tsayyib).
ﻭَﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓُ ﻋِﺒَﺎﺭَﺓٌ ﻋَﻦِ ﺟِﻠْﺪَﺓِ ﺍﻟْﻌُﺬْﺭَﺓِ ﻓَﺈِﻥْ ﺯَﺍﻟَﺖْ ﺑِﺠِﻤَﺎﻉِ ﺣَﻠَﺎﻝٍ ﺃَﻭْ ﺣَﺮَﺍﻡٍ ﺃَﻭْ ﻭَﻁْﺀِ ﺷُﺒْﻬَﺔٍ ﺻَﺎﺭَﺕْ ﺛَﻴِّﺒًﺎ
"Keperawanan adalah keadaan di mana selaput dara masih utuh. Jika hilang karena hubungan badan yang halal, haram, atau syubhat, maka perempuan tersebut dianggap tidak perawan." (Imam al-Haramain al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, Juz 12, Hlm. 43)
Kategori kedua adalah hilangnya keperawanan di luar hubungan badan. Misalnya, karena lompatan, memasukkan jari ke dalam kemaluan, atau karena terlalu lama melajang.
Imam Al-Haramain Al-Juwaini menyebutkan dua pendapat terkait perempuan yang keperawanannya hilang bukan karena hubungan badan.
- Pendapat pertama menyatakan bahwa perempuan tersebut tidak lagi perawan karena hilangnya selaput dara.
- Pendapat kedua berpendapat bahwa perempuan tersebut tetap dianggap perawan karena tidak memiliki pengalaman hubungan badan dengan laki-laki.
ﻭَﻟَﻮْ ﺯَﺍﻟَﺖْ ﺑِﻘَﻔْﺰَﺓٍ ﺃَﻭْ ﻭَﺛْﺒَﺔٍ ﺃﻭْ ﺑِﺄَﺻْﺒَﻊٍ ﺃَﻭْ ﺑِﻄُﻮﻝِ ﺍﻟﺘَّﻌْﻨِﻴﺲِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻌَﺰُّﺏِ ﻓَﻔِﻴﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﺎﻥِ ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺛَﻴِّﺐٌ ﻟِﺰَﻭَﺍﻝِ ﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓِ ﻭَﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲ ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺑِﻜْﺮٌ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﺒِﻜَﺎﺭَﺓَ ﻋِﺒَﺎﺭَﺓٌ ﻋَﻦْ ﻋَﺪَﻡِ ﺍﻟْﻤُﻤَﺎﺭَﺳَﺔِ ﻭَﺍﺧْﺘِﺒَﺎﺭِ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟْﻢْ ﻳَﺤْﺼُﻞْ
"Jika keperawanan hilang karena melompat-lompat, terkena jari-jemari, atau karena terlalu lama tidak menikah, maka ada dua pendapat. Pertama, ia dianggap tidak perawan karena hilangnya selaput dara. Kedua, ia tetap dianggap perawan karena tidak memiliki pengalaman dengan laki-laki." (Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, Juz 12, Hlm. 43)
Perbedaan status antara perempuan perawan dan yang tidak perawan ini memiliki implikasi, terutama dalam hal hak pernikahan. Rasulullah saw. bersabda:
ﺍﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻭَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﺒِﻜْﺮُ ﺗُﺴْﺘَﺄْﻣَﺮُ ﻭَﺇِﺫْﻧُﻬَﺎ ﺳُﻜُﻮﺗُﻬَﺎ
"Perempuan yang tidak lagi perawan lebih berhak atas dirinya dibandingkan walinya, sedangkan perempuan yang masih perawan dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya." (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata "ahaqqu" (lebih berhak) dalam hadis tersebut menunjukkan adanya persekutuan hak antara perempuan dan walinya. Namun, hak perempuan lebih diutamakan. Jika terjadi perselisihan dalam memilih pasangan, pilihan perempuan lebih diutamakan.
Misalnya, jika wali ingin menikahkan perempuan yang tidak lagi perawan dengan laki-laki yang sekufu, tetapi perempuan tersebut menolak, maka ia tidak boleh dipaksa. Sebaliknya, jika perempuan tersebut memilih laki-laki yang sekufu namun walinya menolak, wali tersebut bisa dipaksa menikahkannya, dan jika tetap menolak, maka hakim yang menikahkannya.
ﻭَﺍﻋْﻠَﻢْ ﺃَﻥَّ ﻟَﻔْﻈَﺔَ ﺃَﺣَﻖُّ ﻫُﻨَﺎ ﻟِﻠْﻤُﺸَﺎﺭَﻛَﺔِ ﻣَﻌْﻨَﺎﻩُ ﺃَﻥَّ ﻟَﻬَﺎ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺣَﻘًّﺎ ﻭَﻟِﻮَﻟِﻴِّﻬَﺎ ﺣَﻘًّﺎ ﻭَﺣَﻘُّﻬَﺎ ﺃَﻭْﻛَﺪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻘِّﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺗَﺰْﻭِﻳﺠَﻬَﺎ ﻛُﻔْﺆًﺍ ﻭَﺍﻣْﺘَﻨَﻌَﺖْ ﻟَﻢْ ﺗُﺠْﺒَﺮْ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﺭَﺍﺩَﺕْ ﻛُﻔْﺆًﺍ ﻭَﺍﻣْﺘَﻨَﻊَ ﻭَﻟِﻴُّﻬَﺎ ﻋُﻨِّﻒَ ﻭَﺃُﺟْﺒِﺮَ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺰْﻭِﻳﺠِﻬَﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺻَﺮَّ ﻧَﻈَﺮَ ﺍﻟْﻘَﺎﺿِﻲ ﻭَﺯَﻭَّﺟَﻬَﺎ
"Ketahuilah bahwa kata "ahaqqu" dalam hadis ini berarti adanya persekutuan dalam hak, yaitu perempuan dan walinya memiliki hak atas diri perempuan tersebut dalam hal pernikahan, namun hak perempuan lebih kuat. Jika wali ingin menikahkan perempuan yang tidak lagi perawan dengan laki-laki yang sekufu dan ia menolak, ia tidak boleh dipaksa. Namun, jika perempuan tersebut memilih laki-laki yang sekufu namun walinya menolak, wali tersebut bisa dipaksa menikahkannya. Jika wali tetap menolak, maka hakim yang menikahkannya." (Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz 9, Hlm. 189)
Dari uraian di atas, kita dapat memahami bahwa hilangnya keperawanan akibat hubungan badan atau penyebab lainnya dapat mempengaruhi status pernikahan seorang perempuan dalam pandangan hukum Islam. [dutaislam.or.id/ab]




