Dutaislam.or.id - Di zaman Rasulullah saw ada seorang munafik bernama Abi Sarah yang ditugaskan untuk menulis wahyu. Abi Sarah berbalik menjadi murtad dan kafir, kemudian mengumumkan kemurtadannya terhadap Islam dan berbalik pada kelompok orang-orang kafir Quraisy di kota Makkah.
Ketika Abi Sarah ditanya oleh para kafir musyrikin mengenai pengalamannya yang pernah diminta menuliskan wahyu, dengan bangganya Abi Sarah mengatakan, bahwa ternyata Muhammad itu begitu mudah aku “bodohi!”. Ketika dia mengimlakkan (menuliskan) kepadaku ayat [عزيز حكيم] “Aziizun Hakim” aku justru menuliskan [عليم حكيم] “Alimun Hakim” dan Muhammad mempercayainya begitu saja.
Berita kebohongan yang disampaikan oleh Abi Sarah pun telah sampai ke telinga Rasulullah dan para sahabat. Apa yang terjadi kemudian? Apakah berita itu dianggap kabar angin saja? Ternyata tidak. Penghinaan dan penistaan terhadap kalamullah sekaligus Rasulullah Saw ada risikonya.
Beberapa tahun kemudian, ketika kekuatan umat Islam telah bertambah semakin kuat dan banyak hingga menyebar ke beberapa jazirah di negara Arab, ekspansi selanjutnya adalah menaklukkan kota Makkah yang lebih dikenal dengan "Fathul Makkah".
Ketika umat Islam telah berhasil menguasai kota Makkah, kaum kafir Quraisy menyerah tanpa syarat. Mereka tunduk atas segala ketentuan serta balasan dari permusuhan mereka terhadap kaum muslimin belasan tahun yang lalu.
Rasulullah Saw memaafkan segala bentuk kekerasan, kekejaman serta permusuhan kafir Quraisy Makkah.
Namun, ada satu hal yang tidak terlupakan. Ingatan kaum muslimin terhadap penghinaan serta penistaan Al-Qur'an yang pernah dilakukan seorang munafik bernama Abi Sarah tidak serta merta hilang begitu saja. Apa tindakan balasan atas penghinaan Abi Sarah terhadap Al-Qur’an?
Rasulullah saw dengan tegasnya memerintahkan pasukan elit untuk mencari Abi Sarah serta beberapa orang yang melakukan penistaan yang sama, seperti Abdullah bin Hilal bin Khatal dan Miqyas bin Shubabah. Rasulullah saw menginstruksikan ketiga orang ini untuk dieksekusi walau mereka meminta ampun sambil bergantung di pintu Ka’bah.
Dalam hal menyikapi para penebar fitnah penistaan agama, Islam tidak main-main. Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi penghina Al-Qur’an, maupun penghina Rasulullah Saw adalah hukuman mati. Bahkan banyak para ulama yang menulis khusus kitab-kitab yang berkenaan dengan sanksi hukum bagi penghina Al-Qur’an dan penghina Rasulullah Saw.
Diantara kitab yang terkenal adalah karangan Imam as-Subki [683-756 H] yang berjudul “As-Syaiful Maslûl ‘Alã Man Sabba ar-Rasul” [Pedang yang Terhunus atas Pencela Rasul] dan selanjutnya lebih dari 350 tahun berikutnya seorang ahli hadits Imam Muhammad Hasyim bin Abdul Gafûr [1104-11743 H] juga menulis sebuah kitab yang berjudul “As-Saiful Jali ‘Alã Man Sabba an-Nabi “ [Pedang yang Berkilat Atas Penghina Nabi].
Bagaimana dengan Ahok? Jika benar dia menghina Al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam cerita di atas, maka ia layak mendapatkan hukuman. Jika kasus Al Maidah 51 penuh dengan unsur politis, wallahu a'lam, itu justru menghina ajaran Islam sendiri yang menjunjung tinggi keadilan meski kepada musuh sekalipun. [dutaislam.or.id/ab]