Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketum HMI KOMFUF: Pernyataan Deni Iskandar Langgar Konstitusi HMI

6 Nov 2016, 19:42 WIB Ter-Updated 2024-08-30T19:09:44Z
Download Ngaji Gus Baha

Dutaislam.or.id - Nama Deni Iskandar atau Dheny Goler Tea muncul menjadi perbincangan di media sosial, terutama Facebook. Lantaran ia dinilai telah menghina Ketua Umum Nahdhatul Ulama beserta para kiai di dalamnya.

Dalam status Facebooknya, ia menyebut NU sebagai organisasi yang tidak punya kelamin sebab tidak ikut berpartisipasi dalam demonstrasi "aksi bela Islam 2" pada 4 November lalu. Saat ini, kabarnya kasus ini telah dilaporkan oleh Sekretaris GP Ansor Tangerang Selatan ke Polres setempat.

Berita berjudul "Menghina Ketum PBNU dan Ulama, Kader HMI ini Dipolisikan GP Ansor" yang dimuat Duta Islam pada 6 November 2016, ditanggapi oleh Ketua Umum Komisariat Fakultas Ushuluddin da Filsafat (KOMFUF) periode 2015, Muflih Hidayat, menyebutkan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan institusi HMI.

"Akun Facebook itu jelas pribadi dan tentu saja tidak ada sangkutpautnya dengan institusi HMI. Logika berpikirnya harus benar disini," kata pria yang biasa disapa Muflih ini.

Muflih melanjutkan, sikap dari Deni  Iskandar ini memang terbilang kasar, maka wajar NU melaporkan kasus ini. Tak hanya itu, hal ini juga telah melanggar konstitusi HMI sendiri. Maka Institusi HMI khususnya HMI Cabang Ciputat sendiri harus bertindak tegas.

"Deni Iskandar atau Goler itu jelas sekali melanggar Anggaran Dasar (AD / ART) HMI pasal 7 poin C yang berbunyi, setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dalam berperilaku dan menjalankan aktivitas organisasi, maka HMI Cabang Ciputat harus menjalankan fungsinya disini," ungkap Muflih.

Soal jabatan Sekretaris Umum Komisariat (Sekum) yang disebut dibeberapa media, Muflih mengklarifikasi bahwa hingga saat ini Deni ini belum dilantik. Maka secara konstitusional ia belumlah sah menjadi Sekum.

"Kita lihat saja apakah HMI Ciputat akan bertindak tegas atau justru malah melantik Deni Iskandar ini sebagai Sekum," sambungnya.

Di sisi lain, kader HMI Ciputat, Dedy Ibmar menjelaskan substansi dari kajian keislaman yang tertuang dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) menginginkan agar kadernya memiliki pemahaman Islam yang moderat dan menghargai perbedaan pendapat dalam menafsirkan sesuatu melalui pendekatan"teologis filosofis", bahwa kebenaran yang dimiliki manusia nisbi karena kebenaran mutlak hanya milik Tuhan.

"NDP HMI menganjurkan untuk bersikap sopan dan mengedepankan dialog apabila terjadi perbedaan pendapat. Tidak ada cela-mencela apalagi hina-menghina. Setiap kader sebenarnya memahami betapa moderatnya struktur berpikir dan bertindak dalam NDP, sebab ia adalah alat untuk mendekati kebenaran mutlak," ungkapnya

Dedy lebih lanjut menegaskan bahwa bukan hanya konstitusi yang dilanggar, Deni Iskandar juga telah mempertontonkan sikap arogansi  yang sangat bertentangan dengan NDP HMI. "Iman dan ilmu tak akan ada artinya tanpa amal saleh," pungkasnya. [dutaislam.or.id/dedy/ab]

Rilis dikirim oleh Dedy ke email redaksidutaislam@gmail.com 

=======

Asslamualikum Wr Wb

Teriring salam dan doa kami haturkan kepada Allah SWT.

Sehubungan dengan beredarnya nama Sdr. Deni Iskandar yang diduga melakukan pencemaran nama baik institusi Nahdhatul Ulama' (NU) melalui akun Facebook 'Dheny Goler Tea', maka kami atas nama Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (HMI KOMFUF) Cabang Ciputat menyampaikan hal sebagaimana berikut :

1) Sdr. Deni Iskandar yang tercatat sebagai Sekertaris Umum HMI KOMFUF periode 2016-2017 menyampaikan pernyataan melalui akunnya bukan mengatasnamakan institusi HMI KOMFUF, melainkan atas nama pribadi.
Sehingga pernyataan tersebut bukanlah sebuah pernyataan institusi.

2) Diketahui, pernyataan Sdr. Deni Iskandar menyinggung seluruh elemen NU, termasuk warga NU yang juga terlibat aktif di HMI.

3) Secara tertulis melalui akun Facebooknya, Sdr. Deni Iskandar telah meminta maaf. Akan tetapi hal tersebut tidak berpengaruh secara hukum. Sehingga kami tidak bisa menghalangi siapapun yang ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

4) Jauh dari pada itu, pernyataan Sdr. Deni Iskandar mencerminkan pandangan yang sempit, ceroboh dan gegabah. Sebagai anggota sekaligus pengurus HMI KOMFUF Cabang Ciputat, Sdr. Deni Iskandar tidak mempertimbangkan bahwa dirinya sedang memangku tanggungjawab untuk menjaga nama baik himpunan. Pernyataan Sdr. Deni Iskandar dengan jelas telah mencoreng nama baik organisasi yang sejatinya senantiasa mengajarkan untuk berfikir cerdas dan bersikap santun yang digambarkan melalui konsep Insan Akademis sebagaimana termaktub dalam Angaran Dasar (AD) HMI Pasal 4.

5) Sdr. Deni Iskandar telah melanggar Angaran Dasar (AD/ART) HMI Pasal 7 Poin C yang berbunyi, setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagaimana berikut :

1) Meminta kepada Sdr. Deni Iskandar untuk kembali mempelajari etika dan misi organisasi HMI dan mendalami materi perkaderan yang disampaikan dalam Basic Training atau Latihan Kader 1 (LK1).

2) Meminta kepada Sdr. Deni Iskandar untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekertaris Umum HMI KOMFUF periode 2016-2017.

3) Meminta HMI Cabang Ciputat untuk memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan keanggotaan kepada Sdr. Deni Iskandar.

Demikian kami sampaikan Petisi Online ini. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.

Billahitaufiq Walhidayah

Wassalamualaikum Wr Wb

Mengetahui,

Muflih Hidayat (Ketua Umum HMI KOMFUF Periode 2015-2016)


Bahrur Rosi (Ketua Umum HMI KOMFUF Periode 2014-2015)

Iklan