Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Diperbolehkannya Shalawat atau Do'a Setelah Adzan (Pujian Syair)

Duta Islam #07
25 Mei 2019, 03:10 WIB Ter-Updated 2024-08-12T21:52:15Z
Download Ngaji Gus Baha
hukum membaca pujian setelah adzan
Hukum membaca pujian setelah adzan. Foto: istimewa

Satu nilai spiritual kita yang orientasinya kepada Maha Kuasa (Hablum Minallah), Sisi lain nilai spiritual adalah nilai social (Hablum Minannas). Ini menjadi syiar bagi Islam itu sendiri. Misalnya shalat Jum’at, ibadah haji, adzan dan lain sebagainya.

Dutaislam.or.id - Sebagian kaum muslim tidak dapat memahami hal ini dengan baik. Malahan sebaliknya, laku ibadah itu menjadi sumber perdebatan yang ujungnya bermuara pada pembelaan egosektoral sebuah kelompok tertentu. Sehingga yang terjadi adalah saling tuding bid’ah dan klaim-klaim primordial.

Baca: Ini Kata Ulama Tentang Sayyidina dalam Sholawat

Sebut saja perdebatan mengenai hukum Khatib memegang tongkat dalam shalat Jum’at. Atau hukum berziarah ke tempat-tempat bersejarah di Makkah-Madinah ketika haji. Atau sekedar membaca shalawat setelah adzan dalam setiap shalat dan masih banyak lagi lainnya. Perdebatan semacam ini tidak harus terjadi apabila kaum muslimin memahami konteks sebuah laku ibadah
pujian saat akan menjelang shalat ada kalanya berupa shalawat maupun doa.

Shalawat setelah adzan berdasarkan hadis sahih:

ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻤﺆﺫﻥ، ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻮا ﻋﻠﻲ

Sabda Nabi: Jika kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin. Lalu bershalawatlah pada ku (HR Muslim).

Hukum Membaca Pujian Setelah Adzan


ﺃﻓﺘﻰ ﺷﻴﺨﻨﺎ اﻟﺸﻮﺑﺮﻱ ﺣﻴﻦ ﺳﺌﻞ ﻋﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺒﻞ اﻹﻗﺎﻣﺔ ﻫﻞ ﻫﻮ ﺳﻨﺔ ﺃﻭ ﺑﺪﻋﺔ ﺑﺄﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﺛﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻘﻮﻻ ﻋﻦ ﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ ﻣﺤﻘﻘﻲ اﻟﻌﻠﻤﺎء.

Artinya:
Guru kami Asy-Syaubari menfatwakan ketika ditanya tentang bacaan shalawat sebelum iqamah, apakah sunah ataukah bidah? maka beliau menjawab sunah. Kemudian saya temukan hal ini dikutip dari para ulama (Hasyiyatul Jamal 1/310)

Ada juga berupa do'a dengan landasan:

ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺮﺩ اﻟﺪﻋﺎء ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻹﻗﺎﻣﺔ»

Artinya:
Dari Anas bahwa Nabi SAW bersabda: Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamah (HR Abu Dawud)

Perihal shalawat maupun do'a dibaca dalam bentuk syair, maka terlalu jelas hadits yang membolehkan membaca syair di masjid yang pernah dilakukan oleh Hassan bin Tsabit di hadapan Nabi SAW (HR al-Bukhari) dan Nabi tidak menyalahkannya.

Baca: Manfaat Membaca Sholawat Nariyah 4444 Kali

Demikian ulasan terkait dengan sholawat atau do'a yang biasa di sebut dengan pujian syair setelah adzan selesai di perbolehkan dan itu sunah, sehinggan umat muslim jangan ragu untuk selalu membaca shalawat kepada Nabi SAW. Semoga ini membantu sahabat- sahabat yang lain. [dutaislam.or.id/ka]

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha