![]() |
Dua wanita dalam video "penggal kepala Jokowi" diburu Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa. |
Dutaislam.or.id - Hermwan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi melalui rekaman video saat aksi di Bawaslu beberapa waktu lalu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ahad (12/05/2019).
Baca juga: Hermawan Susanto, Pria yang Mau Penggal Kepala Jokowi Pucat Saat Ditangkap
Sementara dua wanita yang berperan merekam Hermawan masih berkeliaran. Polisi sedang memburu dua wanita tersebut untuk juga diproses hukum.
Polda Metro Jaya meminta kedua wanita menyerahkan diri. Polda meminta agar keduanya menjadi masyarakat yang patuh terhadap hukum.
Hal ini disampaikan Jatanras Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya @ Jatanraspoldamj, Senin (13/05/2019).
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman membunuh "penggal kepala presiden" agar diserahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis Akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku telah mengetahui keberadaan wanita yang membuat video ancaman ke Presiden Joko Widodo. Wanita berinisial A itu menurutnya kini berada di Sukabumi.
"Masih didalami, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Senin (13/05/2019), dikutip dari Merdeka.com.
Namun Ade enggan menegaskan apakah A akan dijerat dengan undang-undang pidana atau tidak. Mengingat polisi saat ini masih belum menangkap dan memeriksa kedua wanita tersebut.
"Nanti, kan belum kita periksa. Masih dilakukan pendalaman maksud dan tujuan menaikan video itu," ujarnya. [dutaislam.or.id/pin]
Baca juga: Hermawan Susanto, Pria yang Mau Penggal Kepala Jokowi Pucat Saat Ditangkap
Sementara dua wanita yang berperan merekam Hermawan masih berkeliaran. Polisi sedang memburu dua wanita tersebut untuk juga diproses hukum.
Polda Metro Jaya meminta kedua wanita menyerahkan diri. Polda meminta agar keduanya menjadi masyarakat yang patuh terhadap hukum.
Hal ini disampaikan Jatanras Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya @ Jatanraspoldamj, Senin (13/05/2019).
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman membunuh "penggal kepala presiden" agar diserahkan diri. Wujudkan masyarakat yang taat hukum," tulis Akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum... pic.twitter.com/14DQu78fx3— Jatanras Polda Metro Jaya (@Jatanraspoldamj) May 13, 2019
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengaku telah mengetahui keberadaan wanita yang membuat video ancaman ke Presiden Joko Widodo. Wanita berinisial A itu menurutnya kini berada di Sukabumi.
"Masih didalami, diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita sudah koordinasi dengan tim di Sukabumi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Senin (13/05/2019), dikutip dari Merdeka.com.
Namun Ade enggan menegaskan apakah A akan dijerat dengan undang-undang pidana atau tidak. Mengingat polisi saat ini masih belum menangkap dan memeriksa kedua wanita tersebut.
"Nanti, kan belum kita periksa. Masih dilakukan pendalaman maksud dan tujuan menaikan video itu," ujarnya. [dutaislam.or.id/pin]