![]() |
Mbah KH. Maimoen Zubair Sarang Rembang. Foto: istimewa. |
"Apapun keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram (bughat) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughat" haram, atau larangan keras," jelas Mbah Moen seperti rilis yang diterima Dutaislam.or.id, Kamis (16/05/2019) petang.
Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain-lain, menurut Mbah Moen, fiqih Aswaja menjelaskan kalau pengadilan adalah satu-satunya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Di luar pengadilan, lanjutnya, tidak ada keadilan.
Baca: Setelah Jokowi Menang, Orang Bertanya 'NU Dapat Apa'?
"Laa yuqomul a'dalatu illa bilmahkamati/keadilan tidak bisa ditegakkan kecuali dengan pengadilan," imbuh Mbah Moen.
Adapun mereka yang menginginkan keadilan di luar pengadilan mereka golongan khawarij. Golongan yang sejak zaman sahabat menjadi virus yang menggerogoti umat Islam.
Baca: Ijtima GNPF Tak Punya Taring, Habib Rizieq Serukan Ijtima II. Untuk Apa?
Saat ini golongan khawarij ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan Pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat islam Indonesia. [dutaislam.or.id/ab]