Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Khitan Menurut Ulama Fikih

Duta Islam #04
9 Jun 2019, 06:00 WIB Ter-Updated 2024-08-07T10:42:55Z
Download Ngaji Gus Baha
Penjelasan hukum khitan menurut ulama fikih (sumber: istimewa)
Khitan atau sunat disyariatkan di dalam Islam bertujuan agar ketika bersuci dari najis dapat bersih secara sempurna. Dengan dikhitan, seseorang dapat membasuh bagian tubuh yang tertutup kulit.

Dutaislam.or.id - Berkhitan atau sunat dalam bahasa Indonesia, adalah memotong kulit yang menutupi ujung dzakar bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas bagi perempuan.

Khitan merupakan ibadah yang sudah dikenal sejak dahulu. Pada zaman Nabi Ibrahim khitan dilakukan setelah seseorang berusia delapan puluh tahun. Pada waktu itu, alat yang digunakan untuk memotong kulit yang menutupi ujung dzakar atau kulit bagian atas bagi perempuan adalah qadum atau alat sejenis kampak.

Baca: Doa Ketika Anak Dikhitan

Pada zaman Rasulullah SAW khitan tetap disyariatkan bagi umat Islam. Tentunya, alat yang digunakan berkhitan tidak sama dengan pada masa Nabi Ibrahim. Bahkan seiring perkembangan teknologi, alat berkhitan lebih efisien dan praktis.

Dalam kitab fiqh sunnah, ada tiga pendapat terkait hukum khitan bagi umat Islam. Pertama, khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Ketiga, khitan diwajibkan bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

1. khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan

Ulama yang berpendapat khitan wajib bagi laki-laki berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori. Hadis tersebut membincang tentang kisah Nabi Ibrahim yang dikhitan pada umur 80 tahun.

Khitan sebagai syariat Nabi Ibrahim pada awalnya kemudian disyariatkan pula pada masa Nabi Muhammad SAW. Sebab, Rasulullah diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengikuti agama Ibrahim yang hanif. Hal itu sebagaimana firman Allah di dalam Surat an-Nahl ayat 123:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ 

"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan” (QS. an-Nahl : 123).

Dalil lain yang menunjukkan wajibnya khitan adalalh hadis riwayat Abu Daud dan Baihaqi.

 أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ 

"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Baca: Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Khitan sebagaimana dipaparkan di atas adalah memotong sebagian anggota badan. Padahal, menghilangkan sesuatu dari anggota tubuh tidak diperkenankan. Namun, Islam memerintahkan untuk berkhitan. Hal ini menunjukkan khitan hukumnya wajib, karena tidak diperbolehkan menghilangkan sesuatu dari tubuh kecuali perkara itu adalah wajib.

Khitan tidak hanya disyariatkan bagi laki-laki saja, perempuan juga diwajibkan berkhitan. Sebab, pada prinsipnya hukum yang berlaku bagi laki-laki juga berlaku bagi perempuan. Hal itu ketika tidak terdapat dalil yang membedakan hukum bagi keduanya. Dalam kasus khitan, tidak dalil pembeda terkait hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan.

2. Khitan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan

Sebagian kecil Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki berpendapat bahwa khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Hal itu berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Baehaqi.

الختان سنة في الرجال، مكرمة في النساء

"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita" (HR. Imam Ahmad dan Imam Baihaqi).

Sedangkan Ibnu Qudamah (ulama madzhab Hanbali) dalam kitab al-Mughni mempunya pendapat sendiri yaitu khitan itu sunnah bagi laki2 dan kemuliaan (makromah) bagi perempuan. Adapun perbedaan antara sunnah dan mukromah adalah kesunnahan mukromah berada sedikit di bawah sunnah.

3. Khitan wajib bagi laki-laki, tidak bagi perempuan

Pendapat mu'tamad dari kalangan Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini senada dengan pendapatnya minoritas ulama bermadzhab Syafi'i ( al-Mausuah al-Fiqhiyah).

Baca: Halal Bi Halal, Titik Temu Tradisi dan Ajaran Agama

Khitan diwajibkan bagi laki-laki karena melihat kemaslahatan yang besar. Yakni, berkaitan dengan permasalahan thoharoh. Kalau kulit yang menutupi ujung dzakar tidak dihilangkan, maka najis berupa air kencing akan ada yang tersisa di tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan tidak sahnya shalat.

Sedangkan khitan pada perempuan bertujuan untuk mengurangi syahwatnya perempuan. Dalam hal ini, khitan tidak berkaitan langsung dengan sah dan tidaknya suatu ibadah. Sehingga, khitan bagi perempuan hukumnya sunnah. [dutaislam.or.id/in]

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha