Buku Ternyata Isbal Haram Kata Siapa? |
Dutaislam.or.id - "Haramkah isbal dan wajibkah janggut? Haramkah isbal? Mengapa isbal jadi haram. Pertanyaan-pertanyaan ini akhir-akhir ini muncul di permukaan. Lalu benarkah isbal itu haram?
Sebagian orang menganggap, memanjangkan pakaian atau dalam bahasa Arab disebut isbal adalah sesuatu yang tidak lazim dan bahkan menyebutnya dengan haram. Bahkan hal ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat. Tapi benarkah isbal itu haram?
Buku "Ternyata Isbal Haram Kata Siapa?" setebal 24 halaman yang ditulis oleh Muhammad Azib ini, menerangkan dengan gamblang persoalan tersebut. Saling serang antara kalangan yang menganggap isbal haram dan sebaliknya, sebetulnya bukanlah hal baru.
Baca: Jual Flashdisk Isi Kitab Kuning Ribuan Judul PDF
Di masa lalu, hal ini telah menjadi perdebatan para ulama. Dalam perjalanan waktu, masyarakat terpecah ke dalam beberapa kalangan dengan ulama yang dianut berbeda-beda. Satu di antara banyak faktor inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat masyarakat masa kini.
Ada banyak dalil yang digunakan rujukan dalam memberikan hukum atas masalah Isbal ini. Diantaranya hadits yang diriwayatkkan oleh Imam Bukhari, yang berbunyi:
“Dari Abu Hurarrah RA, dai Nabi SAW, beliau bersabda: Apa saja yang melebihi mata kaki dari kain sarung, maka tempatnya di neraka” (HR. Bukhari)
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tersebut merupakan hadits yang umum atau mutlaq. Ada juga hadits muqoyad yang diriwaaytkan oleh Imam Bukhori yang berbunyi:
“Dari Salim, dari anaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaian dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti”. Abu Bakar berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memegangnya”. Maka Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan orang yang melakukan karena kesombongan” (HR. Bukhori)
Dalam menggunakan kedua dalil ini, ada ulama yang menggunakan kaidah ushul “Al-Mutlaq Mahmul ‘Alaa Al-Muqoyyad” dan ada juga yang lebih mengutamakan hadits mutlaq daripada muqoyad dalam penggunaannya (hlm: 10).
=====
Judul buku: Ternyata Isbal Haram Kata Siapa?
Penulis : Muhammad Azib, LC, MA
Penerbit : Rumah Fiqih Publliishing
Tebal : 24 Halaman
Tahun : 2018
Link Download: Buku Ternyata Isbal Haram Kata Siapa? pdf
======
Dalam buku yang diterbitkan pada tahun 2018 ini, Muhammad Azib menegaskan bahwa kehadiran buku ini bukanlah untuk menyalahkan satu golongan dan melakukan pembenaran atas golongan yang lain. Buku ini mendorong kita untuk mengetahui lebih luas siapa saja sebenarnya ulama-ulama yang mengatakan isbal haram dan juga sebaliknya?
Ada beberapa ulama yang dicantumkan dalam buku ini dengan pendapat yang berbeda-beda. Kelompok pertama diisi oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani, Ibnu Arobiy, Bin Bazz dan Al-Utsaimin yang mengatakan Isbal hukumnya adalah haram muttlaq. Baik ia disertai sifat sombong maupun tidak.
Ibnu Arabi dalam kitab Fathul Bari yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy pada juz 10 halaman 264 berkata:
“Tidak boleh bagi seorang laki-laki memanjangkan pakaian sampai mata kaki sambil mengatakan saya tidak memanjangkannya karena sombong. Karena larangan itu mencakup lafadz yang diucapkan dan hasilnya adalah isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. Walaupun orang yang berpakaian tidak bermaksud demikian".
Kelompok yang kedua, isbal hukumnya makruh. Pendapat ini dimiliki oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam An-Nawai, Al-Imam Ibnu Qudamah dan Al-Imam Ibnu Abddil Barr.
Al Imam Ibnu Qudamah berpendapat bahwa alasan dimakruhkannya isbal pakaian, sarung dan celana karena Nabi memerintahkan untuk menaikkan pakaian. Jika dilakukan karena sombong, maka haram. Karena Nabi Saw. mengatakan barang siapa yang memanjangkan pakaian karena sombong, maka Allah Swt. tidak akan melihatnya.
Baca: Sedia Buku Ratusan Judul Siap Kirim
Sedangkan kelompok yang ketiga mengambil sikap bahwa isbal hukumnya mubah atau boleh. Ini adalah pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyah dan Al-Imam Asy-Syaukani.
Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Adab Asy-Syar’iyah seperti dinukil oleh Ibnu Muflih Juz 3 halaman 521 mengatakan: Ibnu Taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.
Perbedaan pendapat para ulama tersebut pada dasarnya adalah masalah khilafiyah yang didalamnya memuat ijtihad-ijtihad para ulama dalam memahami nash hadits. Sehingga perdebatan hari ini tidak harus menjadikan masyarakat terpecah belah karena memang sudah ada ulama yang dianut masing-masing.
Untuk mengetahui lebih dalam persoalan ini Anda dapat membaca buku dalam bentuk .PDF karya Muhammad Azib melalalui link yang telah tersedia. [dutaislam.or.id/dera/gg]