Buku Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? |
Dutaislam.or.id - Siapa yang tidak suka mendengarkan musik? Lantunan melodi dan irama yang merdu terasa sejuk masuk ke dalam gendang telinga. Di sisi lain, terkadang musik atau nyayian juga mampu melenakan seseorang hingga lupa waktu. Bagaimana ulama memandang hukum bermain dan mendengarkan musik?
Ulama berbeda pendapat dalam memberikan hukum bermain atau mendengarkan musik. Sebagian ulama berpendapat bermusik itu haram, sementara sebagian lainnya mengatakan boleh.
Menanggapi fenomena kontroversi bermusik, Ahmad Zarkasih menulis sebuah buku berjudul “Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan?” Zarkasih memberikan penjelasan dan alasan ulama yang mengatakan bermusik itu haram ataupun boleh.
Ulama yang mengatakan musik itu mutlak haram berdasar pada hadis yang berbunyi: “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari)
Dalil tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa Nabi Saw. mewanti-wanti umatnya terkait beberapa hal. Salah satu yang disebutkan adalah ma’azif, yang merupakan alat musik kala itu. Dalil itu dirasa cukup untuk mengatakan bahwa musik itu haram.
Ulama yang mengatakan haram juga berdasar pada beberapa tafsir Al-Qur’an surat Luqman ayat 6 tentang lahwul hadits. Al-Thabari dalam tafsirnya mengutip pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud yang mengartikan lahwul hadits adalah musik atau nyanyian yang dapat menyesatkan orang lain dari Allah.
Sementara ulama sepakat bahwa musik itu boleh ketika terhindar dari tiga hal. Pertama, adanya kemaksiatan dalam lirik, alunan, atau penyanyinya. Kedua, adanya fitnah dalam musik. Maksud fitnah di sini adalah ketika musik itu menimbulkan dosa. Ketiga, melalaikan kewajiban.
=====
Judul Buku : Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan
Penulis : Ahmad Zarkasih, LC
Penerbit : Rumah Fiqh Publishing
Tebal : 49 Halaman
Tahun : 2019
Link Download: Buku Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan pdf
======
Ulama yang berpendapat bahwa musik itu boleh berpegangan pada hadis riwayat Sayyidatina Aisyah Ra. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa rumah Rasulullah Saw pernah dijadikan sebagai tempat menyanyi.
“Abu Bakar masuk menemui aku saat itu di sisiku ada dua orang budak tetangga Kaum Anshar yang sedang bersenandung, yang mengingatkan kepada peristiwa pembantaian kaum Anshar pada perang Bu'ats. Aisyah menlanjutkan kisahnya: Kedua sahaya tersebut tidaklah begitu pandai dalam bersenandung. Maka Abu Bakar pun berkata: "Seruling-seruling setan (kalian perdengarkan) di kediaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Peristiwa itu terjadi pada Hari Raya 'Id. Maka bersabdalah Rasulullah Saw.: "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita.”
Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menerangkan bahwa hukum bermain musik tidaklah haram. Penulis buku ini mengutip pendapat Imam Ghazali yang berkata,
“Sumber suara itu adalah kerongkongan makhluk hidup. Lalu dibuatlah alat musik dengan nada yang ada pada pita suara makhluk sebagai imitasi. Allah Swt. mengizinkan itu karena salah satu tujuan penciptaan sebagai inspirasi. Maka mustahil mengharamkan mendengar musik karena itu bagian dari fitrah yang mana Allah Swt. menciptakan kita seperti itu. Maka tidak mungkin mengharamkan suara burung bernyanyi.”
Kontroversi dan perdebatan tentang musik memang tiada hentinya. Sudah menjadi watak manusia yang memang menyukai sesuatu yang nikmat. Entah hal itu didapat dari melihat, mendengar atau merasakan. Jika ingin memahami lebih jelas terkait hukum bermain atau mendengarkan musik, bisa download di link yang tersedia di atas. [dutaislam.or.id/zain/gg]