Makmum Shalat Wajib, Imam Shalat Sunnah. Foto: istimewa. |
Dutaislam.or.id - Berikut ini adalah jawaban hukum fiqih terkait seorang makmum yang niat shalatnya berbeda dari imammnya, entah karena dia tidak tahu atau memang sengaja shalat di belakang imamnya.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang makmum shalat Fardlu, tapi imamnya sedang mengerjakan shalat Sunnah atau Shalat Qodlo'?
Jawaban:
Shalat fardhu berjama'ah pada orang yang sedang sholat sunnah, hukumnya makruh tapi tetap mendapatkan fadhilah berjama'ah. Demikian keterangan dari Kitab As-Syarqowi dan Tuhfatul Habib.
Referensi:
1. Kitab As-Syarqowi 1/334:
قوله: اذا اتفق فيها صلاتا الامام والمأموم أي عددا ونوعا كظهرين فان اختلفا نوعا فقط كعصر خلف ظهر أو نوعا وصفةً كمغرب خلفَ ظهرٍ كانت الجماعة مكروهةً. و مع ذلك تحصل فضيلتُها كفرضٍ خلف نفلٍ وعكسه ومُؤَدّاة خلف مقضية وعكسه
Artinya:
Pernyataan penulis: "Jika sholatnya imam dan makmum sama, -maksudnya sama dalam rokaat dan jenisnya, seperti dua sholat Dhuhur (Dhuhur dengan dhuhur), (atau) jika berbeda jenis saja seperti (bermakmum) shalat Ashar di belakang (imam) sholat dhuhur, atau berbeda jenis dan sifatnya, seperti sholat Maghrib di belakang (imam) shalat Dhuhur, maka status berjamaahnya makruh namun tetap mendapatkan fadhilah jamaah seperti (orang) shalat Fardlu di belakang (imam) shalat Sunnah, dan sebaliknya, (atau) shalat Ada' di belakang (imam yang sedang megerjakan) sholat Qadha', dan sebaliknya.
2. Kitab Tuhfatul Habib Ala Syarhil Khotib 2/305:
ومع الكراهة تحصل فضيلة الجماعة كفرضٍ خلفَ نفل وعكسه
Artinya:
(Meski shalat jamaahnya) makruh, fadhilah (keutamaan) jamaah tetap ada laiknya sholat Fardlu (berjamaah) di belakang (imam) shalat Sunnah, dan kebalikannya (sholat sunnah di belakang sholat fardlu).
Wallahu a'lam bis-shawab. Semoga bermanfaat. [dutaislam.or.id/ab]