Ilustrasi larangan zina. Foto: istimewa. |
Oleh Wijaksana Santosa
Dutaislam.or.id - Berkembangbiak adalah salah satu fitrah setiap makhluk hidup yang ada di dunia ini. Sehingga adalah hal yang lumrah apabila kita menemukan pola kehidupan makhluk hidup senantiasa berpasangan. Pada flora dan fauna kita menemukan ada jantan dan ada betina.
Demikian juga pada manusia ada laki-laki dan ada perempuan. Ketika terjadi interaksi di antara pasangan tersebut maka hal tersebut menjadi pintu masuk bagi terbukanya proses berkembangbiaknya makhluk hidup di dunia ini.
Hal ini tentu menjadi objek yang sangat menarik bagi para peneliti untuk mengetahui hal ihwal perkembangan makhluk hidup dari masa ke masa khususnya makhluk hidup yang berjenis manusia.
Agar manusia bisa berkembang, Allah Swt Dzat Yang Maha Tahu telah memberikan salah satu potensi ketertarikan (naluri seksualitas) terhadap lawan jenis sebagai sesuatu yang fitrah dalam diri manusia. Dengan naluri inilah manusia menjalin interaksi dengan lawan jenis yang akhirnya membuahkan keturunan.
Hanya saja potensi ini hanyalah sekedar potensi. Artinya tidak memiliki nilai baik atau buruk sebagai sebuah sifat. Namun yang ada hanya sekedar potensi ketertarikan saja. Pensifatan nilai tertentu itu tidak bersumber dari potensi itu sendiri namun bersumber dari pihak luar sesuai dengan pemahaman yang diyakini oleh manusia.
Sehingga dengan penjelasan tersebut ketika ada penyimpangan orientasi fitrah manusia, maka naluri ini tetap akan terinstall dalam diri manusia siapapun, dimanapun dan kapanpun. Selama ada objek yang menstimulasinya, maka selama itulah setiap manusia normal akan terdorong untuk memenuhinya.
Pada titik ini fenomena cinta terlarang pun tumbuh subur. Yaitu ketika manusia dibiarkan dengan bebas untuk memenuhi rasa cintanya tanpa bimbingan wahyu sehingga melahirkan apa yang dikenal dengan istilah perzinahan.
Terminologi
Kata zina berasal dari bahasa arab yang artinya berbuat fajir (nista). Dalam KBBI kata zina berarti perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Sedangkan dalam istilah syari'at, zina adalah setiap hubungan yang bukan pernikahan sah, bukan syubhat pernikahan, dan bukan pula pemilikan hamba sahaya. Ini disepakati oleh semua ulama Islam, meskipun mereka berbeda pendapat tentang apakah syubhat dapat menolak hukuman had.
Asbabun Nuzul
Allah Swt berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Terjemah:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra':32).
Asbabun nuzul ayat tersebut dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir yang berkaitan dengan riwayat dari jalur Ahmad dengan perawi terpercaya dan hadist yang berstatus hasan yang bercerita bahwa ada seorang pemuda meminta izin untuk melakukan perbuatan zina, namun kemudian Nabi Muhammad Saw memberikan nasihat dan memberikan penjelasan tidak ada siapapun (termasuk pemuda itu) yang menginginkan terjadinya perzinahan kepada ibunya, anak perempuannya, saudara perempuannya dan bibinya.
Oleh karena itu sangatlah penting untuk menjaga diri dari perbuatan tersebut. Nabi Muhammad Saw juga mendoakan agar pemuda tersebut diampuni dosanya dan dilindungi hatinya. Setelah itu, pemuda tersebut tidak lagi tertarik pada perbuatan zina.
Munasabah Ayat
Ayat-ayat yang berkaitan dengan perzinahan bisa kita lihat di ayat-ayat lainnya dalam Al-Qur’an seperti QS. Al-Mumtahanah: 12 yang menyebutkan salah satu poin pembaiatan Rasulullah Saw di perjanjian Aqabah kedua adalah adanya larangan untuk berzina (... وَلَا يَزْنِينَ…).
Demikian juga dalam QS. An-Nur: 2, disebutkan tentang hukuman bagi para pezina baik laki-laki maupun perempuan masing-masing seratus kali dera (... فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ…) dan pelaksanaan hukumannya disaksikan oleh banyak orang (... وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ…).
Masih dalam surat yang sama dari ayat 3 sampai ayat 9 dijelaskan beberapa hal terkait zina seperti perkara:
- Larangan bagi orang yang beriman menikah dengan yang berzina baik laki-laki maupun perempuan (QS. An-Nur: 3).
- Hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dengan hukuman delapan puluh kali cambukan, dan yang menuduh tersebut ditolak kesaksiannya (QS. An-Nur: 4).
- Hukuman bagi seorang suami yang menuduh istrinya berzina dan tidak mampu menghadirkan saksi maka masing-masing diharuskan untuk empat kali bersumpah untuk menguatkan tuduhannya atau sanggahannya dan sumpah yang kelima adalah sumpah ditimpa laknat Allah bagi pihak yang berdusta (QS. An-Nur: 6-9)
- Ada juga ayat yang sudah dinasakh (dihapus) hukumannya oleh ayat-ayat diatas yaitu QS. An-Nisa[4]: 15 dan 16 yang menyebutkan hukuman kurungan bagi perempuan yang sudah terbukti berzina setelah dihadirkan 4 orang saksi (ayat 15), serta pernyataan jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka mereka dibiarkan (ayat 16).
Perzinahan Perspektif Al-Qur'an
Terkait QS. Al-Isra: 32 ini, Imam Ath-Thabari menafsirkan dalam kitabnya Jami' Al-Bayan bahwa untuk berzina membutuhkan suatu jalan yang bisa mengantarkannya kepada perbuatan zina. Jalan zina inilah menurut beliau adalah jalan yang buruk, karena itu adalah jalan ahli maksiat dan jalan orang-orang yang durhaka terhadap perintah-Nya, maka jalan yang paling buruk adalah jalan yang akan membawa pelakunya ke dalam api neraka.
Sedangkan Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan dengan panjang lebar dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib dengan menyebutkan larangan terhadap beberapa hal. Allah Ta'ala melarang mendekati zina itu menunjukkan kekuatan larangan zina. Dalam hal ini Ar-Razi mengutip perkataan Al-Qaffal.
Kemudian beliau menjelaskan bahwa zina melibatkan berbagai kerusakan: Pertama, ketika garis keturunan tidak jelas maka mengakibatkan ketidak-pedulian dalam pengasuhan dan tanggung jawab, yang menyebabkan kehilangan anak-anak dan kehancuran keluarga.
Kedua, menimbulkan konflik yang mengarah pada kerusuhan dan pertumpahan darah. Ketiga, ketika seorang wanita terbiasa dengan zina, itu akan membuat setiap jiwa yang waras menjijikkan, dan ketika itu terjadi, tidak akan ada kasih sayang, kedamaian, atau kebahagiaan, yang menyebabkan wanita yang terkenal dengan zina dijauhi oleh kebanyakan orang.
Keempat, ketika pintu zina terbuka, tidak ada lagi eksklusivitas pria terhadap wanita, dan setiap pria dapat bersaing dengan setiap wanita yang dia inginkan. Pada saat itu, tidak ada perbedaan antara manusia dan hewan lainnya dalam hal ini.
Kelima, tujuan seorang wanita bukan hanya untuk memuaskan nafsu, tetapi juga menjadi mitra bagi pria dalam mengatur rumah tangga, mempersiapkan makanan dan minuman, dan mengurus anak-anak dan hamba, dan tugas-tugas ini hanya dapat dilakukan jika dia sepenuhnya terikat pada satu pria dan tidak memikirkan pria lain. Hal ini hanya bisa terjadi dengan melarang zina sepenuhnya.
Demikian juga Al-Qusyairi dalam kitab tafsirnya Lathoif Al-Isyarat menjelaskan hal yang serupa bahwa perbuatan zina adalah perbuatan keji yang lebih berat daripada perbuatan keji lainnya karena dampaknya kerusakannya yang luas dimana di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kesucian hak, pelanggaran terhadap kesucian penciptaan, serta kerusakan hubungan kekerabatan, dan merusak kedamaian dan menimbulkan kemurkaan.
Kisah Mendekati Perzinahan dalam Al-Qur'an
Di dalam QS. Yusuf dikisahkan Zulaikha (istrinya Al-’Aziz) menggoda Nabi Yusuf AS untuk berzina namun karena Rahmat Allah SWT nabi Yusuf mampu yang begitu kuat maka perzinahan itu tidak terjadi. Allah Swt berfirman:
وَرَٰوَدَتْهُ ٱلَّتِى هُوَ فِى بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِۦ وَغَلَّقَتِ ٱلْأَبْوَٰبَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۚ قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِ ۖ إِنَّهُۥ رَبِّىٓ أَحْسَنَ مَثْوَاىَ ۖ إِنَّهُۥ لَا يُفْلِحُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Terjemah:
"Dan perempuan yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya menggoda dirinya. Lalu dia menutup pintu-pintu, seraya berkata, "Marilah mendekat kepadaku." Yusuf berkata, "Aku berlindung kepada Allah, sungguh, tuanku telah memperlakukan aku dengan baik." Sesungguhnya orang yang zalim itu tidak akan beruntung". (QS. Yusuf: 23)
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِۦ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَآ أَن رَّءَا بُرْهَـٰنَ رَبِّهِۦ ۚ كَذَٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ ٱلسُّوٓءَ وَٱلْفَحْشَآءَ ۚ إِنَّهُۥ مِنْ عِبَادِنَا ٱلْمُخْلَصِينَ
Terjemah:
"Dan Sungguh, perempuan itu telah berhasrat kepadanya (Yusuf). Dan Yusuf pun berkehendak kepadanya, sekiranya dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, Kami palingkan darinya keburukan dan kekejian. Sungguh, dia (Yusuf) termasuk hamba Kami yang terpilih". (QS. Yusuf: 24).
Dalam tafsir Ibnu Katsir makna البرهان (al-burhan) adalah Nabi Yusuf melihat gambar ayahnya Nabi Ya’qub as sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, Mujahid, Saeed bin Jubayr, Muhammad bin Sirin, Al-Hasan, Qatada, Abu Shalih, Al-Dahhak, Muhammad bin Ishaq, dan lain-lain.
Sedangkan dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa Zulaikha meminta Nabi Yusuf untuk menggaulinya namun beliau menolaknya. Meskipun Nabi Yusuf memiliki kecenderungan terhadap Zulaikha namun kecenderungannya itu bisa ditundukannya dan menurut Imam Al-Qurthubi kecenderungan itu bukanlah suatu dosa jika hanya berupa gejolak naluri semata.
Hikmah Dan Aktualisasi Ayat
Penjelasan Hikmah ayat dan Pelajaran penting dari ayat yang dibahas yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dari penjelasan tentang ayat-ayat perzinahan dalam agama Islam mengandung beberapa hikmah yang dapat diambil, antara lain:
- Menjaga Kesucian dan Kehormatan. Ayat-ayat tersebut menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusaknya.
- Menjauhi Dosa dan Kemungkaran. Perzinahan termasuk dalam kategori dosa besar dalam Islam. Umat Islam diingatkan untuk menjauhi perbuatan dosa dan kemungkaran, serta menghindari godaan yang dapat memunculkannya.
- Konsekuensi Perbuatan. Ayat-ayat tersebut juga menyampaikan konsekuensi dari perbuatan perzinahan, baik di dunia maupun di akhirat dimana setiap perbuatan akan mendapatkan balasan di hadapan Allah SWT.
- Memahami Sistem Pergaulan dalam syariat Islam. Ini membantu umat Muslim untuk memahami dan menaati ketentuan-ketentuan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.
Aktualisasi hikmah-hikmah tersebut secara teoritis sangatlah penting. Sebab realitas saat ini menunjukan bahwa kehidupan kita sepenuhnya berjalan dengan landasan sekularisme yaitu pemisahan kehidupan dunia dengan akhirat.
Hal tersebut telah menjauhkan kehidupan kita dari bimbingan wahyu khususnya ketika kita menjalani kehidupan keduniawian. Keterpisahan ini secara asasi telah memalingkan tolak ukur kebaikan dan keburukan dalam kehidupan manusia.
Salah satu konsekuensi penerapan sekularisme adalah tidak dijadikannya hukum perzinahan dalam Al-Qur’an sebagai standar dalam memutuskan berbagai kasus perzinahan yang terjadi di negeri-negeri muslim yang tidak melaksanakan hukuman sesuai Al-Qur’an. Sehingga maraknya perzinahan merupakan bukti konkrit relevansi antara dampak sekularisme terhadap aktivitas perzinahan.
Sebuah penelitian menunjukan bahwa remaja yang melakukan aktivitas mendekati perzinahan dengan bergaul bebas cenderung memiliki resiko perzinahan 3,75 kali lebih besar dibanding yang tidak bergaul bebas.
Tentu ini hanya gambaran kecil yang belum tentu cukup mewakili kejadian yang sesungguhnya dan masih memerlukan penelitian yang lebih luas lagi dengan segmen yang lebih komprehensif. Pada tahun 2020 fakta yang terjadi di Daerah Ponorogo 95% pernikahan usia remaja terjadi karena hamil diluar nikah.
Kesimpulan
Islam telah memberikan panduan yang komprehensif untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan ini agar sesuai dengan fitrahnya. Salah satunya dalam kaidah syara dalam penentuan standar baik dan buruk itu adalah hukum syariat.
Kaidah syara menyebutkan innal hasanata ma hasanahus-syar'u wa innal qobihata maa qobihatus-syar'u (sesungguhnya kebaikan itu apa yang menurut syari’at baik dan keburukan itu apa yang menurut syari'at buruk).
Dari kaidah tersebut bisa disimpulkan bahwa ketika interaksi antara manusia tidak diatur oleh aturan Islam maka berbagai kerusakan akan dirasakan oleh manusia akibat perbuatan mereka. [dutaislam.or.id/ab]
Wijaksana Santosa, mahasiswa IAT Universitas PTIQ Jakarta