Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Menghirup Aromaterapi Saat Puasa

Duta Islam #05
5 Agu 2024, 20:52 WIB Ter-Updated 2024-08-05T13:52:57Z
Download Ngaji Gus Baha

batalkah hirup aroma terapi saat puasa
Ilustrasi menghirup aromaterapi saat puasa. Foto: istimewa.


Dutaislam.or.id - Saat berpuasa, kadang kita mengalami flu, hidung tersumbat atau lainnya. Untuk menghilangkan penyakit ringan tersebut, minyak angin aromaterapi biasa kita hirup. 


Bagaimana hukum menghirup aroma terapi seperti Frashcare, Inhaler, Remason, Minyak Kayu Putih atau minyak lain yang biasanya berasa mentol atau mint itu?


Hal yang membatalkan puasa itu salah satunya ialah masuknya barang/benda padat ke rongga tubuh yang muttashil (nyambung) dengan lambung. Dalam bahasa Arab, benda padat disebut sebagai ain (عين). Obat, makanan, minuman, dan benda-benda padat lainnya termasuk kategori ain yang membatalkan puasa. 


Aromaterapi, bau-bauan, wewangian kayu, kemenyan atau asap ikan bakar, tidak termasuk a'in, melainkan atsar (Jawa: labet | Indonesia: bekas/efek). Sehingga, menghirupnya pun tidak membatalkan puasa. 


Dalam I'anatuth Thalibin Syarah Kitab Fathul Mu'in, Syaikh Abu Bakar Saytho menyatakan tidak batalnya atsar yang masuk ke rongga tubuh. Beliau menulis: 


وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه. ومثل وصول الطعم: وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به لأنها أثر لا عين


Terjemah:

Dan yang tidak termasuk "bil'ain" (benda) adalah masuknya aroma makanan ke dalam kerongkongan orang berpuasa. Sama dengan itu ialah masuknya aroma pada rongga tubuh (jauf), itu tidaklah membatalkan puasa karena ia merupakan "atsar", bukan "ain". (I'anatuth Thalibin, 4/260).


Walaupun disengaja, tetap tidak membatalkan puasa. Syaikh Abdurrahman menyatakan:


لايضرّ وصول الريح بالشّم وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمّده لأنّه ليس عينا


Terjemah:

"Asap yang masuk karena terhirup tidak dianggap membatalkan puasa, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai rongga tenggorokan meskipun disengaja, karena ia bukan termasuk a'in". (Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 111). 


Namun, sengaja menghirup asap, aroma terapi atau wewangian, dihukumi makruh. 


ومكروهاته شم الرياحين...الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

 

Terjemah: 

"Di antara kemakruhan puasa adalah ngambus (menghirup) aroma, kecuali bila ada keperluan, maka, tidak makruh, seperti (perlunya) juru masak (mencicipi aroma masakan) dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya laiknya bocil dan binatang". (Tanwirul Qulub, hlm. 231).


Tidak termasuk membatalkan puasa ialah menghirup oksigen untuk orang yang terkena asam (menghirup loh saja yah). Ia dihukumi batal puasa bila oksigennya dicampuri dengan obat, karena sudah termasuk ain, sehingga batallah puasanya. 


Termasuk batal puasa ialah proses inhalation, yakni pengobatan dengan cara menghirup asap lewat mulut, hidung, dengan alat tertentu yang disengaja. 


Termasuk kategori ain (benda) adalah penggunaan obat semprot asma (asthma spray) yang alirannya bisa masuk hingga ke paru-paru. 


Injeksi suntik tidak termasuk membatalkan puasa bila yang disuntikkan bukanlah nutrisi makanan atau obat. Alasannya, suntik tidak masuk ke tubuh melalui saluran lubang terbuka langsung seperti hidung, mulut, kuping, dll. Suntik sama dengan hukum meneteskan obat ke mata. Itu tidak membatalkan puasa. Kalau obat kopok (budeg) yang dimasukkan lewat telinga, batal.  


Demikian beberapa hal yang termasuk dalam bahasan Kitab Qadlaya Haditsah Muta'alliqah bis Shaum (Keputusan-Keputusan Baru Terkait Puasa).   


Asap rokok termasuk atsar, sehingga, menghirupnya tidak membatalkan puasa, namun, menghisap rokok (merokok) termasuk a'in, yang dihukumi batal oleh para ulama'. Awas, tolong bedakan antara asap pabrik rokok, bau rokok dan aktivitas merokok. 


Semua rincian hal-hal di atas tidak jadi membatalkan puasa bila lupa. Demikian. Semoga bermanfaat. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha