![]() |
Ilustrasi Asyuro sebagai bulan santunan. Foto: dutaislam.or.id. |
Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin
Dutaislam.or.id - Alhamdulillah Asyura hari ini sedang di Madinah. Saya melaksanakan hadits keutamaan menambah nafkah untuk istri:
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ السَّنَةَ كُلَّهَا (رواه الطبرانى والبيهقى وأبو الشيخ)
Terjemah:
"Barangsiapa melapangkan belanja kepada keluarganya di hari Asyura’, maka Allah melapangkan rezeki kepadanya selama setahun, keseluruhan" (HR Thabrani, al-Baihaqi dan Abu Syaikh)
Dari hadits di atas, Mufti Al-Azhar, Mesir, memfatwakan anjuran bersedekah kepada fakir miskin:
ﻟﺌﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﻨﺎﻙ ﺗﻮﺳﻌﺔ ﻓﻠﺘﻜﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻘﺮاء ﻛﺎﻟﺒﺮ ﻓﻰ ﺭﻣﻀﺎﻥ
Terjemah:
Jika ada anjuran menambah nafkah, maka hendaklah diberikan kepada fakir miskin, seperti perbuatan baik di bulan Ramadhan
ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﻔﻜﺮﻳﻦ ﺃﻥ "اﻟﻌﻴﺎﻝ" اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ ﻓﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻢ ﻋﻴﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻫﻢ اﻟﻔﻘﺮاء، ﻭﻫﻨﺎ ﺗﻈﻬﺮ اﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻰ اﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻣﻊ اﻟﺼﻴﺎﻡ
Terjemah:
Sebagian ulama menilai bahwa kata 'Keluarga' dalam hadits adalah orang fakir miskin. Dengan demikian menjadi jelas hikmah mendermakan hartanya bersama melakukan ibadah puasa Asyura (Fatawa Al-Azhar 9/265)
Dengan demikian menjadikan 10 Asyura sebagai hari anak yatim dan fakir miskin untuk diberikan sedekah sudah benar, karena ada haditsnya, ada fatwanya dan kita mengamalkannya. Dan tentunya berbuat baik dan sedekah kepada mereka tidak hanya di hari Asyura saja, namun setiap waktu. [dutaislam.or.id/ab]
KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur.