Iklan

Iklan

,

Iklan

Penetapan Nasab dengan Tes DNA

Duta Islam #05
29 Agu 2024, 14:43 WIB Ter-Updated 2024-08-29T07:43:51Z
Download Ngaji Gus Baha

dasar penetapan nasab dengan dna
Ilustrasi penetapan nasab dengan tes DNA.

Dutaislam.or.id - Penetapan hubungan nasab kepada seseorang bukanlah persoalan yang mudah. Oleh karena itu, penetapan nasab memerlukan kerangka hukum yang jelas, salah satunya melalui hukum pembuktian adanya ketersambungan nasab.


Dalam terminologi hukum pembuktian di masa lalu, penetapan nasab secara fisik dikenal dengan istilah Al-Qiyafah. Al-Qiyafah adalah keahlian seseorang untuk mengetahui kemiripan orang melalui jejak atau telapak kaki. Keahlian ini digunakan sebagai salah satu cara untuk menetapkan nasab seseorang.


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ : دَخَلَ عَلَيْهَا مَسْرُورًا تَبْرُقُ أَسَارِيرُ وَجْهِهِ فَقَالَ أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ مُجَزِّزًا نَظَرَ آنِفًا إِلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَقَالَ هَذِهِ اْلأَقْدَامُ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ قَالَ أَبُوْ عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى ابْنُ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَزَادَ فِيهِ أَلَمْ تَرَ أَنَّ مُجَزِّزًا مَرَّ عَلَى زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَدْ غَطَّيَا رُءُوسَهُمَا وَبَدَتْ أَقْدَامُهُمَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ اْلأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ وَهَكَذَا حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ  حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدِ احْتَجَّ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِهَذَا الْحَدِيثِ فِي إِقَامَةِ أَمْرِ الْقَافَةِ


Terjemah:

“Dari Aisyah Ra., ia berkata: “Sungguh Nabi Saw. mengunjunginya dengan penuh kegembiraan, guratan suka cita nampak di wajah beliau. Kemudian beliau bersabda: “Tidakkah kamu tadi melihat Mujazzir (seorang ahli nasab) memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu berkata: ‘Kaki-kaki ini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain.’” Abu Isa (Tirmidzi) berkata: “Ini adalah hadits hasan shahih.” Ibn ‘Uyainah juga meriwayatkan hadits ini dari al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dengan tambahan: “Tidakkah kamu melihat Mujazzir melintas di depan Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid saat kepala mereka tertutup dan kaki mereka terlihat. Lalu ia berkata: ‘Sesungguhnya kaki-kaki ini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lain.’” Demikianlah Sa’id bin Abdurrahman dan lebih dari satu perawi menceritakan hadits ini kepada kami, dari Sufyan bin Uyaynah, dari al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Ini adalah hadis shahih, dan sebagian ulama telah menjadikan hadits ini sebagai hujjah dalam masalah qiyafah. (HR. Tirmidzi)


Meskipun teknologi Al-Qiyafah kuno masih sangat alami, konsep Al-Qiyafah yang menitikberatkan pada kesamaan rupa, warna kulit, rambut, jejak, atau telapak kaki telah menunjukkan bahwa hukum pembuktian dalam peradilan Islam pada masa lalu sudah sangat maju.


Oleh karena itu, konsep Al-Qiyafah yang mengilhami pembuktian nasab bagi anak ini dapat diaktualisasikan kembali untuk mempermudah penyelesaian berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum pembuktian.


Pengembangan konsep Al-Qiyafah sebagai alat bukti dapat dimasukkan melalui keterangan ahli yang diaktualisasikan dalam ilmu DNA testing. Baca: Tes DNA Adalah Qiyas Ilmu Qiyafah


Qiyas persamaan untuk melacak kemiripan fisik seseorang dengan ayahnya saat ini dapat diketahui lebih spesifik lagi dengan faktor genetik, yaitu tes DNA (deoxyribonucleic acid), yang dalam Bahasa Indonesia disebut ADN (asam deoksiribonukleat). DNA terletak di inti sel dalam struktur kromosom dan pada mitokondria, dan DNA inilah yang menentukan jenis rambut, warna kulit, serta sifat-sifat khusus dari manusia.


Al-Qiyafah telah mengilhami konsep pembuktian nasab di masa kini melalui pengembangan modernisasi teknologi melalui tes DNA yang memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi.


Tes DNA genealogis adalah tes berbasis DNA yang melihat lokasi spesifik dari genom seseorang untuk menemukan atau memverifikasi hubungan silsilah leluhur atau untuk memperkirakan campuran etnis seseorang sebagai bagian dari silsilah genetik.


Tes DNA bisa dijadikan dasar penetapan nasab, karena dalam dunia medis, tes DNA secara ilmiah memiliki akurasi (ketepatan) analisa yang dapat dipertanggungjawabkan.


Adapun cara kerja tes DNA dimulai dari pengambilan sampel. Sampel bisa diambil dari darah, air liur, dan rambut, yang merupakan metode pengambilan sampel paling lazim. Selain itu, sampel juga bisa diambil dari cairan ketuban (cairan yang mengelilingi janin selama kehamilan) atau jaringan lain. Pengambilan sampel ini biasanya dilakukan dengan tes usap atau swab. Setelah itu, sampel dikirim ke laboratorium.


Di laboratorium, sel inti DNA diekstraksi dan dilakukan pemeriksaan untuk menilai susunan kromosom DNA dari sampel. Dari susunan kromosom ini, akan didapatkan hasil apakah terdapat kerusakan atau abnormalitas genetik tertentu, atau adanya kecocokan DNA antara sampel dan pembanding. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan