Iklan

Iklan

,

Iklan

Tetap Shalat Arba'in di Masjid Madinah Walau Tidak Lengkap 40 Kali Shalat

Duta Islam #05
24 Agu 2024, 10:09 WIB Ter-Updated 2024-08-24T03:09:40Z
Download Ngaji Gus Baha
shalat arbain tidak harus 40 rakaat
Ilustrasi Shalat Arbain. Foto: dutaislam.or.id.


Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin


Dutaislam.or.id - Lazimnya jemaah haji Indonesia ketika di Madinah adalah melakukan Shalat Arba'in, yaitu berjemaah di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali Shalat dalam waktu 8 hari.


Sejak kapan ada anjuran ini? Apakah di kitab-kitab fikih seperti Al-Majmu' atau lainnya menjelaskan anjuran Shalat Arbain di Madinah? Hingga saat ini saya memang belum menjumpai di penjelasan Bab Haji yang menganjurkan Shalat Arba'in, kecuali di kitab berbasis Tarikh Al Wafa, 2/490, karya Imam As Sumhudi (w. 911)


Keutamaan salat Arbain dijelaskan dalam hadits berikut:


ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻱ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﻼﺓ، ﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺻﻼﺓ، ﻛﺘﺒﺖ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﻧﺠﺎﺓ ﻣﻦ اﻟﻌﺬاﺏ، ﻭﺑﺮﺉ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ 


Terjemah:

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang salat di masjid saya sebanyak 40 kali Salat (8 hari), tanpa tertinggal satu salat maka ditulis baginya bebas dari neraka, selamat dari siksa dan terlepas dari sifat munafik". Al Hafizh Al Haitsami berkata:


ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭاﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺛﻘﺎﺕ


Terjemah:

"hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dalam Mu'jam Ausath, para perawinya terpercaya" (Kitab Majma' Zawaid)


Namun pada pelaksanaan haji tahun ini para jemaah haji tidak bisa genap 8 hari, saya tidak tahu faktor penyebabnya. Akhirnya banyak cara ditempuh oleh para jemaah, antara lain:


Pertama, ada yang berangkat dulu ke Madinah, memisahkan diri dari rombongan kloter, supaya bisa sempurna 8 hari/40 shalat.

Kedua, melengkapi kekurangan salatnya dengan melakukan salat Qadha' berjamaah. Ini cukup populer di kalangan kloter. Saya tidak tahu landasan mereka dari mana, padahal di hadits disebutkan adalah salat jemaah yang dilakukan bersama Imam Masjid Nabawi. 


Namun saya bantu melengkapi referensi bahwa apapun shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi tetap memiliki keutamaan, seperti di website ulama Timur Tengah berikut:


ويرجى أن يكون أجره في ذلك أعظم مما لو قضى الفوائت في غير المسجد الحرام لما له من مزيد الفضل


Terjemah:

"Diharapkan pahala Qadha' tersebut lebih besar dibanding Qadha' Salat di selain Masjidil Haram (juga Nabawi), karena memiliki keutamaan yang lebih" (IslamWeb.net)


Ketiga, dilakukan senututnya (saya tidak tahu bahasa Indonesia untuk ungkapan ini). Maksudnya begini, jika seseorang ingin melakukan kebaikan tetapi ada udzur maka Allah tetap mencatat kebaikan tersebut seperti orang yang melakukannya secara sempurna. Apa ada dalilnya? Ada. Berikut Qiyasnya:


ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ اﻟﺴﻜﺴﻜﻲ: ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﺑﺮﺩﺓ، ﻭاﺻﻄﺤﺐ ﻫﻮ ﻭﻳﺰﻳﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻛﺒﺸﺔ ﻓﻲ ﺳﻔﺮ، ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻳﺼﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺃﺑﻮ ﺑﺮﺩﺓ: ﺳﻤﻌﺖ ﺃﺑﺎ ﻣﻮﺳﻰ ﻣﺮاﺭا ﻳﻘﻮﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺇﺫا ﻣﺮﺽ اﻟﻌﺒﺪ، ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮ، ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻣﻘﻴﻤﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ


Terjemah:

Abu Ismail Assaksaki berkata bahwa Abu Burdah menemani Yazid bin Abu Kabsyah dalam sebuah perjalanan. Yazid berpuasa sunah (dalam kondisi bepergian). Abu Burdah berkata bahwa ia mendengar dari Abu Musa berkali-kali bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang sakit atau bepergian maka ia dicatat dengan ibadah seperti orang yang melakukan ibadah tersebut dalam keadaan mukim dan sehat" (HR Bukhari)


Menurut Al Hafidz Ibnu Hajar hadits tersebut berlaku untuk semua ibadah yang menemukan kendala atau udzur:


ﻭﻫﻮ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻃﺎﻋﺔ ﻓﻤﻨﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻧﻴﺘﻪ ﻟﻮﻻ اﻟﻤﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﺪﻭﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ


Terjemah:

"hadits ini adalah bagi seseorang yang mengerjakan ibadah tapi terkendala melakukannya sementara dia tetap berniat meneruskan ibadah tersebut andai tidak ada yang menghalangi" (Kitab Fathul Bari, 6/136)


Intinya tetap amalkan salat berjamaah di Masjid Nabawi dan Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha ibadah kita di Masjid Nabawi ini. [dutislam.or.id/ab]


KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha