Ilustrasi tentang sampainya bacaan Al-Qur'an kepada ahli kubur. Foto: istimewa. |
Dutaislam.or.id - Para ulama Ahlussunnah sepakat bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah bermanfaat. Begitu juga, membaca Al-Qur'an di atas kubur dianggap memberi manfaat bagi mayit.
Dalil kebolehan membaca Al-Qur'an di atas kubur adalah hadits di mana Nabi membelah pelepah kurma yang masih basah menjadi dua bagian, lalu menancapkan masing-masing di dua kuburan, dan Rasulullah Saw bersabda:
لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا (رواه الشيخان)
Terjemah: "Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering."
Dari hadits ini dapat diambil dalil bahwa diperbolehkan menancapkan pohon dan membaca Al-Qur'an di atas kubur. Jika tasbih pohon saja bisa meringankan azab kubur, maka terlebih lagi bacaan Al-Qur'an dari seorang mukmin.
Imam Nawawi berkata: "Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca Al-Qur'an di atas kubur berdasarkan hadits ini, karena jika pelepah kurma yang bertasbih bisa diharapkan meringankan siksa kubur, apalagi bacaan Al-Qur'an."
Jelas bahwa bacaan Al-Qur'an oleh manusia lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya pohon. Jika Al-Qur'an terbukti bermanfaat bagi sebagian orang yang hidupnya dalam bahaya, maka mayit juga bisa mendapatkan manfaat tersebut.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa mayit mendapat manfaat dari bacaan Al-Qur'an orang lain adalah hadits dari Ma'qil ibn Yasar:
اقْرَؤُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان وصححه)
Terjemah: "Bacalah surat Yasin untuk mayit kalian." (H.R. Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibn Hibban).
Walaupun hadits ini dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, Ibnu Hibban menyatakan hadits ini shahih, dan Abu Dawud tidak mengomentarinya, sehingga termasuk dalam kategori hadits hasan (menurut istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya). Al-Hafizh as-Suyuthi juga menyatakan bahwa hadits ini hasan.
Dalil lain adalah hadits Nabi:
يس قَلْبُ القُرْآنِ لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ الله وَالدَّارَ الآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، وَاقْرَؤُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ (رواه أحمد)
Terjemah: "Yasin adalah hati Al-Qur'an. Tidaklah seorang pun membacanya dengan niat mengharap ridha Allah dan akhirat kecuali Allah akan mengampuni dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit kalian." (H.R. Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al-Marrudzi berkata: "Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal berkata: 'Apabila kalian memasuki areal pekuburan, maka bacalah surat Al-Fatihah, Al-Mu'awwidzatain, dan Al-Ikhlas, serta hadiahkanlah pahalanya kepada ahli kubur, karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka.'"
Al-Khallal juga meriwayatkan dalam Al-Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia berkata:
كانت الأنصار إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره يقرءون له القرءان
Terjemah: "Tradisi para sahabat Anshar adalah jika salah seorang dari mereka meninggal, maka mereka akan datang ke kuburnya secara bergantian dan membacakan Al-Qur'an untuknya."
Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Aisyah -semoga Allah meridhainya- berkata: "Alangkah sakitnya kepalaku." Lalu Rasulullah Saw bersabda:
ذاك لو كان وأنا حي فأستغفر لك وأدعو لك
Terjemah: "Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup, maka aku akan memohon ampun dan berdoa untukmu."
Perkataan Rasulullah "وأدعو لك" (maka saya akan berdoa untukmu) mencakup doa dalam segala bentuknya, termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat dari Al-Qur'an dengan tujuan agar pahalanya disampaikan kepada mayit, seperti dengan mengatakan:
اللهم أوصل ثواب ما قرأت إلى فلان
Terjemah: "Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan."
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu, maka berapa banyak sebaiknya aku bershalawat kepadamu?" Rasulullah menjawab: "Terserah kamu." (H.R. Imam at-Turmudzi)
Terkait pendapat yang sering dikatakan bahwa Imam Syafi'i menyatakan bacaan Al-Qur'an tidak akan sampai kepada mayit, maksud Imam Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar pahala bacaan disampaikan kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit. Karena Imam Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca Al-Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca Al-Qur'an di atas kuburan mayit).
Imam an-Nawawi mengatakan: "Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an di kuburan mayit, dan jika dibacakan Al-Qur'an hingga khatam itu sangat baik."
Sebagian ahli bid'ah mengatakan bahwa tidak ada pahala yang sampai kepada mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Pendapat ini bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (سورة النجم : 39)
Pendapat ini tidak tepat dan mesti ditolak karena ayat tersebut tidak menafikan manfaat yang bisa didapatkan seseorang dari amal orang lain, seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal. Ayat ini hanya menafikan kepemilikan atas amal orang lain.
Amal orang lain adalah milik orang yang mengerjakannya. Oleh karena itu, jika ia mau, ia bisa menghadiahkannya kepada orang lain, dan jika tidak, ia bisa menyimpannya untuk dirinya sendiri. Allah Swt tidak mengatakan bahwa seseorang tidak mendapat manfaat kecuali dari amalnya sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca Al-Qur'an di atas kuburan, namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat) nya menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut.
Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih bahwa Ibnu Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal dan akhir surat Al-Baqarah.
Salah seorang ulama madzhab Hanbali, Asy-Syaththi Al-Hanbali dalam komentarnya atas Kitab Ghayah Al-Muntaha, hlm. 260 mengatakan: "Dalam Al-Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan: Tidak dimakruhkan membaca Al-Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan. Inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahab (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam Kitab Al Iqna'".
Menghidangkan Makanan untuk Orang yang Datang Ta'ziyah atau Menghadiri Undangan Baca Al-Qur'an
Menghidangkan makanan oleh keluarga mayit kepada orang yang datang untuk ta'ziyah atau menghadiri undangan baca Al-Qur'an adalah diperbolehkan, karena hal tersebut termasuk dalam kategori ikram adl-Dlayf (memuliakan tamu). Dalam Islam, memuliakan tamu adalah sesuatu yang dianjurkan.
Sedangkan dalam hadits Jarir ibn 'Abdillah al-Bajali disebutkan:
كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ المَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ (رواه أحمد بسند صحيح)
Terjemah: "Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah penguburan sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh Islam)." (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)
Maksud dari hadits ini adalah jika keluarga mayit membuat makanan untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan berbangga diri (Al-Fakhr), agar orang menganggap mereka pemurah dan dermawan, atau jika makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan yang kemudian menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit. Hal ini adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah yang tidak beriman kepada akhirat, dan inilah Niyahah yang dilarang oleh Nabi Saw.
Namun, jika tujuan menghidangkan makanan bukan untuk berbangga diri atau meratap, melainkan untuk memuliakan tamu, bersedekah untuk mayit, atau meminta tolong agar dibacakan Al-Qur'an untuk mayit, maka hal ini diperbolehkan dan tidak terlarang.
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah, yang ibunya meninggal ketika dia sedang tidak berada di tempat, berkata kepada Rasulullah Saw: "Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut, apakah bermanfaat baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?" Rasulullah menjawab: "Ya." Saad kemudian berkata: "(Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya."
Tahlilan pada Hari Ketiga, Ketujuh, Keseratus, Keseribu, dan Seterusnya
Tradisi umat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi mereka makan merupakan bentuk sedekah yang dilakukan untuk mayit dan dilakukan dalam rangka membaca Al-Qur'an untuk mayit. Kedua hal ini jelas diperbolehkan.
Sedekah untuk mayit secara jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al-Bukhari. Sedangkan membaca Al-Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas ulama salaf dan Imam Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, pahalanya akan sampai kepada mayit. Hal ini dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta disetujui oleh al-Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din.
Syekh Abdullah al-Harari mengatakan: "Sedangkan yang sering dikatakan bahwa Imam asy-Syafi'i menyatakan bacaan Al-Qur'an tidak akan sampai kepada mayit, maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar pahala bacaan disampaikan kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit. Karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca Al-Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca Al-Qur'an di atas kuburan mayit)." (Lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al-Arab fi As-ilah Halab, dan kitab-kitab Fiqh Syafi'i lainnya).
Berkaitan dengan berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca Al-Qur'an untuknya pada hari ketiga, ketujuh, keseratus, keseribu, dan seterusnya, hukumnya adalah sebagai berikut:
- Berkumpul pada hari ketiga bertujuan untuk berta'ziyah.
- Berkumpul setelah hari ketiga bertujuan untuk berta'ziyah bagi yang belum melakukannya. Bagi yang sudah berta'ziyah, berkumpul pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi jika tujuan berkumpul adalah untuk membaca Al-Qur'an, maka hal ini adalah tindakan yang mengajak kepada kebaikan.
Allah Swt berfirman:
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة الحج : 77)
Terjemah: "Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung." (Q.S. al-Hajj: 77) [dutaislam.or.id/ab/ed]