Doa agar anak jauh dari perbuatan zina. |
Dutaislam.or.id - Zina adalah dosa besar dalam Islam dan pelakunya akan mendapatkan hukuman berat. Fenomena zina, yang terjadi di luar ikatan pernikahan, semakin sering kita jumpai di zaman sekarang. Ada banyak kasus di mana hubungan zina mengakibatkan kehamilan dan bahkan anak yang tidak diinginkan dibuang sembarangan untuk menutupi aib.
Dalam syariat Islam, hukuman bagi pelaku zina tergantung pada statusnya. Jika pelaku adalah muhson (orang yang sudah menikah) dan melakukan zina, maka hukumannya adalah rajam (dilempari batu hingga mati). Sedangkan pelaku ghairu muhson (orang yang belum menikah) dikenakan hukuman cambuk dan diasingkan. Tentang Hukuman Zina Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا
Terjemah:
Dari Aisyah RA, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: 1. Orang yang berzina setelah menikah, maka dia harus dirajam, 2. Orang yang murtad dari agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka dia harus dibunuh, disalib, atau diasingkan, dan 3. Atau jika dia membunuh seseorang, maka dia dibalas dengan bunuh.” (HR. Abu Dawud, Juz 4, hlm. 126, no. 4353)
وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي، فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً، اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ، وَالرَّجْمُ) رَوَاهُ مُسْلِم
Terjemah:
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit, Rasulullah Saw bersabda, “Ambillah hukum dari aku, ambillah hukum dariku. Allah telah memberikan jalan bagi mereka yang berzina. Jejaka yang berzina dengan gadis dikenakan seratus cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan duda yang berzina dengan janda dikenakan seratus cambukan dan dirajam.” (HR. Muslim)
Doa Selamat dari Melakukan Zina
Untuk melindungi diri kita dari terjebak dalam perbuatan zina, kita dianjurkan untuk memohon perlindungan dan ampunan kepada Allah. Doa ini diambil dari sebuah hadits yang menceritakan seorang pemuda yang meminta izin kepada Nabi Muhammad Saw untuk melakukan zina. Nabi Saw menjelaskan kepadanya betapa perbuatan itu tidak diinginkan oleh siapa pun jika menimpa orang terdekat mereka.
إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ قَالُوا مَهْ مَهْ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا قَالَ فَجَلَسَ قَالَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ
Terjemah:
Dari Abu Umamah: Seorang pemuda mendatangi Nabi SAW dan meminta izin untuk berzina. Nabi SAW kemudian menanyakan apakah pemuda tersebut ingin hal yang sama terjadi pada ibu, putri, saudara perempuan, atau kerabat dekatnya. Pemuda tersebut menjawab tidak. Nabi SAW lalu berdoa untuknya:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ
“Ya Allah, ampuni dosanya, bersihkan hatinya, dan jagalah kemaluannya.” Setelah doa tersebut, pemuda itu tidak lagi tertarik pada perbuatan zina dan menjadikannya sebagai sesuatu yang sangat dibencinya. (HR. Ahmad, No. 21185)
Puasa Sebagai Pencegah Nafsu
Sering kali, tindakan keji seperti pemerkosaan terjadi karena ketidakmampuan menahan nafsu. Nafsu yang tak terkendali bisa membawa seseorang kepada perilaku yang sangat buruk. Untuk mengendalikan nafsu, terutama bagi pemuda yang sedang berada dalam masa puber, puasa merupakan salah satu solusi yang dianjurkan.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة
Terjemah:
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah Saw bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menahan syahwat.” (HR. Al-Jama'ah)
Dengan cara ini, kita dapat mengendalikan nafsu kita dan menjaga diri dari terjebak dalam perbuatan zina. Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjauhi perbuatan yang tidak diridhoi-Nya. [dutaislam.or.id/ab]