![]() |
Ilustrasi menguburkan jenazah di dekat orang shalih. Foto: istimewa. |
Dutaislam.or.id - Dalam tradisi Islam, wasiat seseorang yang mendekati ajal sering kali mencakup keinginan untuk dimakamkan di tempat tertentu, termasuk keinginan agar dikuburkan dekat orang-orang shalih.
Hukum melaksanakan wasiat ini termasuk dalam kategori wajib, namun pelaksanaannya tidak bersifat mutlak. Wasiat ini wajib dipenuhi hanya jika jarak antara tempat wafat dan lokasi kuburan yang dimaksud cukup dekat, sehingga jenazah dapat dimakamkan tanpa mengalami proses pembusukan yang berlebihan.
Secara syariat, keinginan untuk dikuburkan di dekat orang shalih adalah bentuk harapan agar keberkahan dari orang shalih tersebut turut memberikan kebaikan bagi si mayat. Hukum ini didasarkan pada beberapa dalil dari kitab-kitab fiqh, yang menjelaskan bahwa wasiat tersebut sah dan harus ditunaikan, selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Dalil pertama yang mendasari hukum ini adalah dari kitab Syarah Yaqutun Nafis:
شرح الياقوت النفيس صـ 570
ولو أوصى ان يقبر في محل يكثر فيه الصالحون، صحت، قال في البغية (مسألة ب) أوصى بأن يقبر داخل السور بقرب الشيخ الفلاني، وجب قبره هناك لندب الوصية بذلك
Terjemah:
"Walaupun seseorang berwasiat agar dikuburkan di tempat yang banyak orang shalih, maka wasiatnya sah. Dikatakan dalam Al-Bughiyah (Masalah B), jika seseorang berwasiat untuk dikuburkan di dalam pagar dekat seorang syaikh tertentu, maka wajib menguburkannya di sana karena dianjurkannya wasiat seperti itu."
Dalil ini menunjukkan bahwa wasiat untuk dikuburkan di tempat yang dekat dengan orang shalih dianggap sah, dan jika memungkinkan, harus ditunaikan. Anjuran untuk menguburkan jenazah dekat seorang ulama atau syaikh terhormat juga didasarkan pada tradisi salaf yang menghormati orang-orang shalih bahkan setelah mereka wafat.
Dalil berikutnya terdapat dalam kitab Mughnil Muhtaj:
مغنى المحتاج جـ 1 صـ 366
وقال المحب الطبري لا يبعد أن تلحق القرية التي فيها صالحون بالأماكن الثلاثة. وذكر أنه لو أوصى بنقله من بلد موته إلى الأماكن الثلاثة، لزم تنفيذ وصيته أي عند القرب وأمن التغيير، لا مطلقا، كما قاله الأذرعي
Terjemah:
"Al-Muhib ath-Thabari berkata, tidak jauh kemungkinan bahwa desa yang terdapat orang-orang shalih di dalamnya termasuk dalam tempat yang dimaksud (tempat yang dianjurkan untuk dikuburkan). Ia juga menyebutkan bahwa jika seseorang berwasiat untuk dipindahkan dari tempat wafatnya ke salah satu dari tiga tempat yang mulia, wasiatnya harus dilaksanakan selama jaraknya dekat dan aman dari perubahan (mayat tidak rusak), bukan secara mutlak, sebagaimana dikatakan oleh al-Adzra’i."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wasiat untuk dikuburkan dekat orang shalih atau di tempat-tempat yang dianggap mulia harus dilaksanakan, dengan catatan jaraknya tidak terlalu jauh sehingga kondisi jenazah tetap terjaga. Jika jarak yang dimaksud terlalu jauh hingga berisiko menyebabkan jenazah membusuk atau mengalami kerusakan, maka wasiat tersebut tidak harus ditunaikan.
Dengan demikian, syarat utama pelaksanaan wasiat ini adalah keamanan dan kelayakan proses pemakaman. Jika jaraknya terlalu jauh, atau terdapat risiko perubahan kondisi mayat, maka pelaksanaan wasiat ini menjadi tidak wajib. Namun, jika jarak dan kondisi memungkinkan, pelaksanaannya sangat dianjurkan sebagai bentuk penghormatan terhadap wasiat si mayat serta keinginan untuk mendapatkan keberkahan dari orang-orang shalih.
Wasiat seperti ini pada dasarnya mencerminkan harapan akan kebaikan di akhirat, dan keyakinan bahwa keberkahan orang-orang shalih dapat memberi manfaat, tidak hanya di dunia tetapi juga di alam kubur. [dutaislam.or.id/ab]