Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Mengimami Shalat yang Mayoritas Makmum Tidak Menyukainya

Duta Islam #05
10 Okt 2024, 18:38 WIB Ter-Updated 2024-10-10T11:38:08Z
Download Ngaji Gus Baha
imam tidak disukai jamaah shalat bagaimana hukumnya
Ilustrasi shalat berjama'ah. Foto: istimewa.


Dutaislam.or.id - Dalam kajian fiqih madzhab Syafi‘i, terdapat penjelasan mengenai imam yang kurang disukai oleh jamaahnya. Disebutkan bahwa seseorang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang di lingkungannya makruh untuk menjadi imam.


Ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra, yang mengutip Nabi Muhammad Saw tentang tiga golongan yang shalatnya tidak diangkat oleh Allah Swt. Salah satunya adalah orang yang mengimami shalat, padahal jama'ahnya tidak menyukainya.


Riwayat tersebut berbunyi:


وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ


Terjemah: 

Dimakruhkan seseorang menjadi imam shalat bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas kaum tersebut tidak menyukainya. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalatnya ke atas kepalanya, salah satunya adalah orang yang menjadi imam bagi suatu kaum, padahal kaum tersebut tidak menyukainya.” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, hlm: 98).


Namun, jika yang tidak menyukainya hanya segelintir orang, hal ini tidak membuatnya makruh menjadi imam. Sebab, tidak ada orang yang disukai oleh semua orang.


فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِأَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرَهُهُ


Terjemah: 

Apabila orang tersebut hanya tidak disukai oleh sebagian kecil orang, maka ia tidak makruh menjadi imam. Sebab, tidak ada seorang pun yang disukai oleh semua orang.” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, hlm: 98).


Dari penjelasan ini, kita memahami bahwa menjadi imam bagi jamaah yang mayoritasnya tidak menyukai kita adalah makruh. Namun, pertanyaannya adalah, apakah hal ini juga berarti bahwa jamaah yang tidak menyukai imam tersebut juga makruh bermakmum kepadanya?


Menurut penjelasan ulama, tidak makruh bagi jamaah untuk bermakmum kepada imam yang tidak mereka sukai. Makruh hanya berlaku bagi imam, bukan jamaahnya. Hal ini ditegaskan oleh Sulaiman Al-Jamal:


أَمَّا الْمُقْتَدُونَ اَلَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ


Terjemah: 

Adapun orang-orang yang bermakmum kepada imam yang mereka tidak sukai, tidak makruh bagi mereka untuk shalat di belakangnya.” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, juz II, hlm: 767).


Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Author menambahkan bahwa ketidaksukaan ini harus didasarkan pada alasan yang bersifat syar’i. Jika ketidaksukaannya hanya berdasarkan alasan duniawi atau pribadi, maka hal tersebut tidak dianggap sah.


وَقَدْ قَيَّدَ ذَلِكَ جَمَاعَة مِنْ أَهْل الْعِلْم بِالْكَرَاهَةِ الدِّينِيَّة لِسَبَبٍ شَرْعِيِّ، فَأَمَّا الْكَرَاهَة لِغَيْرِ الدِّين فَلَا عِبْرَة بِهَا


Terjemah: 

Para ulama mensyaratkan bahwa ketidaksukaan tersebut harus didasarkan pada alasan agama (syar’i), adapun jika ketidaksukaan tersebut bukan karena alasan agama, maka tidak dianggap.” (Nailul Author, 3/211).


Menariknya, meskipun ada kebebasan bagi jamaah untuk bermakmum, para ulama menganjurkan agar seorang imam yang diketahui tidak disukai oleh sebagian besar jamaahnya, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk memimpin shalat. Hal ini demi menjaga persatuan dalam ibadah berjamaah.


Melalui perspektif ini, penting bagi seorang imam untuk mempertimbangkan keadaan jamaahnya agar shalat berjamaah dapat berlangsung dengan damai dan khusyuk tanpa adanya ketegangan atau perpecahan. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan