Iklan

Iklan

,

Iklan

Mengapa Ijab Qabul Harus Langsung Tanpa Jeda?

Duta Islam #05
10 Mei 2025, 07:40 WIB Ter-Updated 2025-05-10T00:40:23Z
Download Ngaji Gus Baha
ijab qobul nikah harus langsung
Ilustrasi Ijab Qobul Akad Nikah. Foto: penulis.


Oleh Nadirsyah Hosen


Dutaislam.or.id - Dalam akad nikah, ijab (ucapan wali) dan qabul (jawaban mempelai pria) harus terjadi dalam satu suasana yang utuh—bukan soal satu napas secara harfiah, tapi satu tarikan makna: janji yang bersambung.


Menurut mazhab Syafi’i, ijab dan qabul wajib langsung bersambung. Kalau jedanya terlalu lama, akad bisa batal. Imam Nawawi menjelaskan:


“Kalau jedanya lama, akadnya tidak sah. Tapi jika hanya jeda singkat seperti menarik napas atau menelan ludah, maka sah.” (Al-Majmu’)


Maksudnya, diam sebentar karena gugup, bernapas, atau menelan ludah masih dimaklumi. Tapi kalau mempelai malah diam terlalu lama, atau ngobrol dulu, maka akad dianggap terputus. Dalam Fiqh Manhaji juga disebutkan: kalau setelah wali berkata “Saya nikahkan…”, calon suami lama diam lalu baru berkata “Saya terima…”, maka akadnya tidak sah.


Mazhab lain lebih longgar. Hanafi dan Hanbali tidak mensyaratkan langsung seketika, asal ijab dan qabul masih terjadi dalam satu majelis dan tidak disela hal lain. Jadi, diam sebentar karena berpikir masih dibolehkan.


Mazhab Maliki berada di tengah: mereka menyarankan qabul diucapkan segera, tapi jeda ringan masih ditoleransi, asal tidak disertai aktivitas lain yang memutus suasana akad.


Kesinambungan saat ijab-qabul ini diperlukan agar tidak ada tafsiran lain yang mempertanyakan keridhaan kedua belah pihak. Jadi lebih pada kehati-hatian. Sebaliknya, dengan memahami aturan di atas kita juga tidak perlu terburu-buru menganggap akad menjadi tidak sah hanya karena ada jeda sejenak. Harus lebih arif dan bijaksana.


Kesimpulannya: dalam mazhab Syafi’i—yang dominan di Indonesia—ijab dan qabul harus langsung tersambung. Jeda lama atau pembicaraan lain bisa membatalkan akad. Tapi jeda singkat karena grogi, ambil napas, atau memindahkan mic masih dimaafkan.


Lagian, ngapain juga jeda lama saat akad? Bukankah ketika perempuan bertanya, “Kamu sayang aku nggak sih?”, jawabannya harus cepat. Nggak boleh ada jeda, kan? Apalagi saat akad. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha