Iklan

Iklan

,

Iklan

Shopee Itu Sebenarnya Termasuk Akad Apa?

Duta Islam #05
11 Agu 2026, 11:41 WIB Ter-Updated 2026-08-11T04:41:44Z

Nuhudlul Kafi
Flashdisk Kitab PDF
jenis akad jual beli di shopee
Bedah akad dalam marketplace seperti Shopee.

Dutaislam.or.id - Ketika kita bertransaksi melalui Shopee atau Lazada dan marketplace lainnya, sebenarnya akad apa yang sedang kita lakukan? Apakah akadnya jual beli, ijarah (sewa jasa), wakalah (perwakilan), atau akad yang lain?


Pertanyaan ini menarik karena dalam satu transaksi di Shopee terdapat beberapa pihak yang saling berhubungan. Ada penjual, pembeli, pihak Shopee sebagai penyedia platform, perusahaan jasa pengiriman, bahkan terkadang ada affiliate atau promotor. Karena hubungan masing-masing pihak berbeda, akad yang digunakan pun tidak mesti sama.


Dengan kata lain, Shopee tidak hanya menggunakan satu jenis akad. Untuk menentukan takyīf fiqih (konstruksi hukum fikih) sebuah transaksi, kita perlu melihat terlebih dahulu: siapa berhubungan dengan siapa, apa yang dilakukan, dan jasa apa yang diberikan.


Akad Penjual dan Pembeli: Jual Beli

Hubungan yang paling utama dalam transaksi Shopee adalah hubungan antara penjual dan pembeli. Akad yang terjadi di antara keduanya adalah akad jual beli (البيع). Alurnya cukup sederhana. Penjual menawarkan barang yang dimilikinya melalui platform Shopee. Pembeli kemudian menyetujui penawaran tersebut dan membelinya dengan harga yang telah disepakati.


Setelah akad jual beli terjadi, muncul konsekuensi hukum. Penjual berkewajiban menyerahkan barang yang telah dijual, sedangkan pembeli berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan. Jadi, meskipun prosesnya berlangsung melalui aplikasi, inti transaksinya tetap merupakan jual beli antara penjual dan pembeli.


Lalu Shopee Akadnya Apa?

Di sinilah pembahasan menjadi menarik. Shopee menyediakan aplikasi, sistem pembayaran, fasilitas pemasaran, ruang bagi penjual untuk menampilkan produk, sistem pemesanan, serta berbagai fasilitas lain yang memungkinkan transaksi berlangsung.


Karena yang diberikan kepada pengguna adalah manfaat atau jasa, hubungan antara Shopee dan penggunanya dapat dikonstruksikan sebagai akad ijarah (الإجارة), khususnya ijarah 'ala al-'amal, yaitu akad sewa atau pemberian jasa.


Dalam konstruksi sederhana, pihak Shopee berperan sebagai mu'jir, yaitu pihak yang memberikan jasa. Sedangkan pengguna layanan, terutama seller yang memanfaatkan fasilitas Shopee untuk berjualan, berposisi sebagai musta'jir, yaitu pihak yang menggunakan jasa tersebut.


Adapun objek akadnya bukan barang yang diperjualbelikan, melainkan manfaat dari layanan digital yang disediakan Shopee. Dengan demikian, dapat digambarkan sebagai berikut:


  1. Mu'jir (pemberi jasa): Shopee, sebagai penyedia aplikasi dan berbagai fasilitas perdagangan digital.
  2. Musta'jir (pengguna jasa): pengguna atau seller yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
  3. Ma'qud 'alaih (objek akad): manfaat layanan dan fasilitas lapak digital yang disediakan.
  4. Sighat (ijab dan kabul): dapat terjadi melalui tulisan dan tindakan (kitabah dan mu'athah), misalnya melalui persetujuan terhadap syarat dan ketentuan layanan serta tindakan menggunakan fasilitas yang disediakan.


Dari sini, akad Shopee dengan penggunanya lebih tepat dilihat sebagai ijarah 'ala al-'amal, yakni akad yang berkaitan dengan pemberian jasa.


Bagaimana dengan Jasa Pengiriman?

Setelah terjadi jual beli, barang tentu harus sampai kepada pembeli. Penjual kemudian menggunakan jasa perusahaan ekspedisi untuk mengantarkan barang tersebut. Hubungan antara penjual dan jasa pengiriman juga bukan akad jual beli, melainkan ijarah (الإجارة). Sebab, penjual membayar biaya tertentu agar pihak ekspedisi melakukan pekerjaan tertentu, yaitu mengambil, membawa, dan menyerahkan barang kepada pihak yang dituju.


Maka, jasa pengiriman dapat dikategorikan sebagai ijarah 'ala al-'amal, karena objek yang diberikan adalah manfaat berupa pekerjaan atau jasa pengantaran. Urutannya pun menjadi jelas:


Penjual menawarkan barang → pembeli membeli → akad jual beli terjadi → penjual berkewajiban menyerahkan barang → penjual menggunakan jasa ekspedisi untuk mengantarkan barang kepada pembeli.


Dengan demikian, akad pokoknya tetap jual beli, sedangkan jasa pengiriman memiliki akad tersendiri berupa ijarah.


Apakah Shopee Berstatus Wakil Pembeli?

Pertanyaan berikutnya: apakah Shopee dapat dikatakan sebagai wakil pembeli dalam membeli barang? Dalam mekanisme transaksi seperti ini, tampaknya kurang tepat jika Shopee secara otomatis dianggap sebagai wakil pembeli.


Sebab, dalam proses pembelian, pembelilah yang secara langsung menyetujui penawaran barang dan melakukan pembelian dari penjual. Shopee menyediakan platform yang memungkinkan proses tersebut berlangsung.


Dengan demikian, Shopee lebih tepat dipahami sebagai penyedia sarana atau platform perdagangan, bukan sebagai pihak yang menggantikan posisi pembeli dalam akad jual beli.


Ini juga dapat dilihat dari mekanisme transaksi: pelanggan menyetujui penawaran barang dan membelinya dengan harga yang telah disepakati. Artinya, pihak yang melakukan akad jual beli adalah pembeli dan penjual, sementara Shopee menyediakan sarana yang mempertemukan keduanya.


Bagaimana dengan Affiliate?

Lalu bagaimana dengan orang yang mempromosikan produk melalui program affiliate? Hubungan affiliate dapat memiliki konstruksi akad yang berbeda lagi. Dalam perspektif fikih, mekanisme semacam ini dapat dikaji melalui akad ju'ālah atau simsārah (perantara/makelar), tergantung pada mekanisme program dan bentuk imbalan yang diberikan.


Jika seseorang memperoleh imbalan karena berhasil mendatangkan pembelian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, mekanismenya dapat didekati dengan konsep ju'ālah. Sementara jika posisinya sebagai perantara yang mempertemukan penjual dengan pembeli dan mendapatkan komisi, dapat pula dikaji melalui konsep simsārah.


Karena itu, tidak tepat jika seluruh aktivitas yang terjadi di dalam ekosistem Shopee langsung dihukumi dengan satu akad yang sama.


Satu Platform, Banyak Akad

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa satu transaksi melalui sebuah platform digital tidak selalu berarti hanya terdapat satu akad. Dalam Shopee, misalnya, terdapat beberapa hubungan hukum:


Penjual ↔ Pembeli

Akadnya adalah jual beli (البيع).


Shopee ↔ Pengguna/Seller

Akadnya dapat dikonstruksikan sebagai ijarah (الإجارة) atas manfaat layanan yang diberikan.


Penjual ↔ Jasa Pengiriman

Akadnya adalah ijarah (الإجارة) atas jasa pengantaran barang.


Affiliate/Promotor ↔ Pihak yang memberikan komisi

Dapat dikaji melalui ju'ālah atau simsārah, sesuai mekanisme yang berlaku.


Maka, ketika membahas hukum transaksi digital, kita tidak cukup hanya bertanya, “Shopee itu akadnya apa?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Siapa berakad dengan siapa, apa objek akadnya, dan jasa atau manfaat apa yang diberikan?” Dari situlah takyīf fiqih dapat ditentukan dengan lebih tepat.


Pada akhirnya, teknologi hanyalah sarana. Aplikasi seperti Shopee mengubah cara manusia bertransaksi, dari pasar fisik menjadi pasar digital. Namun, hubungan-hubungan hukum yang ada di dalamnya tetap dapat dianalisis menggunakan konsep-konsep akad yang telah dikenal dalam fikih muamalah.


Karena itu, memahami transaksi digital tidak cukup hanya dengan melihat nama aplikasinya. Yang lebih penting adalah membedah hubungan antar-pihak, objek transaksi, bentuk jasa, serta konsekuensi akadnya.


Dengan pendekatan seperti ini, kita dapat memahami bahwa dalam satu ekosistem perdagangan digital bisa terdapat beberapa akad sekaligus, tanpa harus memaksakan seluruhnya masuk ke dalam satu jenis akad. [dutaislam.or.id/ab/ai]


Iklan

close
Cukup 40K