Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Memutus Silaturrahim Lebih dari Setahun

Duta Islam #05
29 Sep 2026, 10:10 WIB Ter-Updated 2026-09-29T03:10:00Z

Nuhudlul Kafi
Flashdisk Kitab PDF
hukum memutus silaturrahim lebih dari setahun
Hukum Memutus Silaturrahim Lebih Setahun.

Dutaislam.or.id - Diantara langkah setan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironisnya, banyak umat Islam yang terpedaya mengikuti langkah-langkah setan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara'. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.


Terkadang putusnya hubungan tersebut berlangsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang bersumpah untuk tidak mengajak berbicara selama-lamanya atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tak sengaja berpapasan di jalan, ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majelis, ia hanya menyalami orang yang sebelum dan sesudahnya, dan sengaja melewatinya.


Baca: Download Buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa


Inilah salah satu sebab kelemahan di dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamannya pun sangat keras. Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Saw bersabda,


لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ


Terjemah:

"Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. Barang siapa memutuskan hubungan lebih dari tiga hari, lalu meninggal dunia, maka ia masuk Neraka". (HR. Abu Dawud). 


Abu Khirasy Al-Aslami berkata, Rasulullah Saw bersabda,


مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ


Terjemah:

"Barang siapa memutuskan hubungan dengan saudaranya selama setahun, maka ia seperti menumpahkan darahnya". (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad). 


Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim, cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda,


تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ، يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ، إِلَّا عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: اتْرُكُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَفِيئَا


Terjemah:

"Semua amal manusia diperlihatkan kepada Allah setiap pekan dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang antara dirinya dan saudaranya terdapat permusuhan. Lalu dikatakan, Tangguhkanlah kedua orang ini sampai mereka berdamai". (HR. Muslim).


Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturahmi kepada kawannya dan kemudian memberi salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak, maka ia telah lepas dari tanggungan dosa. Adapun kawannya yang menolak berdamai, maka dosa itu tetap ada padanya.


Dari Abu Ayyub ra, Rasulullah Saw bersabda,


لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ


Terjemah:

"Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Orang yang terbaik di antara keduanya adalah orang yang memulai salam". (HR. Bukhari)


Tetapi, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena seseorang meninggalkan shalat atau terus-menerus melakukan maksiat, sedangkan pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan, misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah, maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. 


Tetapi bila tidak mengubah keadaan dan malah membuatnya semakin berpaling, tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab, perbuatan itu tidak membuahkan maslahat, tetapi malah mendatangkan mudarat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik kepadanya, menasihati, dan mengingatkannya. [dutaislam.or.id/ab]


Keterangan:

Ini adalah artikel ketikan ulang dari Buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa (hlm. 147-150). Buku itu terjemah dari Muharramatun Istahana Bih An-Nas karya Shalih Al-Munajjid. Bab yang diketik ulang ini adalah bab ke-64, terakhir. Anda bisa download di sini: Download Buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa.

Iklan

close
Cukup 40K