Iklan

Iklan

,

Iklan

Benarkah Isbal Hukumnya Haram?

21 Okt 2016, 10:58 WIB Ter-Updated 2024-09-03T07:07:16Z
Download Ngaji Gus Baha
Ilustrasi hukum isbal 

Oleh Ustadz Ma'ruf Khozin

Pertanyaan:
Benarkah Isbal Haram? Dan benarkah pula ancamannya adalah neraka? 

dari Amir Hamdi, Surabaya.

Jawaban:
Berdasarkan pengertian dari Hadisi, Isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah. Hadist-hadistnya sangat banyak sekali, diantaranya:

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مِنَّةً وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ باِلْحَلَفِ الْكَاذِبِ(رواه مسلم رقم 106)

“Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih yaitu orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya”(HR Muslim No 106). Dan hadis:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ (رواه البخاري رقم 5787)

“Pakaian yang di bawah mata kaki maka ada di neraka” (HR Bukhari No 5787)

Namun hadist-hadist di atas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis (membatasi) keumumannya. Diantaranya:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا (رواه البخاري رقم 5451 ) لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى  مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ (رواه مسلم رقم 2085)

“Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong”(HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya:

فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ gإِنَّكَ لَنْ تَصْنَعَ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (رواه البخاري رقم 3465)

“Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong” (HR Bukhari No 3465).

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan.

Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “Sombong”. Maka mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan