Dutaislam.or.id – Ribuan umat Islam dari Forum Muslim Semarang (Formis) yang terdiri atas Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Kota Semarang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang, Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Semarang, dan Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Kota Semarang membanjiri kawasan Simpang Lima Semarang dan Jalan Pahlawan Semarang, Jumat siang (4/11/2016).
Mursalin Ishak koordinator aksi, menegaskan bahwa Formis turun ke jalan guna menyuarakan sikap dengan sejumlah tuntutan. “Indonesia merupakan suatu bangsa besar dan negara berdaulat yang terlahir atas dasar kemajemukan. Para pendiri bangsa (founding fathers) merawat dan menjaga kemajemukan bangsa Indonesia,” beber dia.
Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa negara melalui Pemerintah harus menjamin dan bertanggung jawab atas terwujudnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bingkai kemajemukan. Siapapun yang dengan sengaja mengusik dan mencoba untuk merusak tatanan kemajemukan bangsa, maka negara harus bersikap tegas untuk memprosesnya secara hukum tanpa tebang pilih, dan tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a tertulis “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
“Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara jelas dan sengaja telah mengganggu salah satu tiang kemajemukan bangsa, yaitu kehidupan beragama di Indonesia. Dengan mengenakan pakaian dinas gubernur dan di hadapan masyarakat, Ahok mengatakan “Jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa milih saya. Ya kan, dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem gitu. Itu hak Bapak Ibu,” ujarnya.
Terlepas apa sebenarnya maksud Ahok mengatakan hal tersebut dan apakah itu memusuhi dan menodai agama Islam, perkataan Ahok tersebut telah menyinggung perasaan sebagian umat Islam.
Proses hukum Ahok, lanjut dia, terkait dugaan penistaan agama sudah berjalan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ahok juga sudah meminta maaf kepada umat Islam.
“Akan tetapi, pernyataan tersebut tidak pantas dikatakan oleh seorang gubernur yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pernyataan tersebut juga mengganggu kehidupan beragama di Indonesia sehingga proses hukum harus terus berjalan,” beber Mursalin dalam orasinya.
Untuk itu, Formis menuntut beberapa hal atas pernyataan Ahok. Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan mengedepankan asas “perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Kedua, Polri harus melakukan proses hukum kepada Ahok secara adil, transparan ke publik, dan profesional. Ketiga, Polri harus menghargai kemerdekaan mengeluarkan pendapat dengan tidak melakukan tindakan represif kepada demonstran. Keempat, Formis akan terus mengawal proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. [dutaislam.or.id/ab]