![]() |
| Engkong Liesu Sungkharisme |
Dutaislam.or.id - Lieus Sungkharisma, Koordinator Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi yang dua kali mangkir dipanggil polisi atas dugaan kasus makar, dikabarkan sudah diciduk polisi semalam, sekira pukul 23.WIB.
"Akhirnya si Engkong Provokator ditangkap jam 23.00 semaLam.. 👍👍👍Bravo POLRI!".
Demikian status yang diunggah oleh admin laman Facebook Dewa Aruna beberapa jam yang lalu.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta. Pasal yang disangkakan kepada engkong Lieus dalam laporan ke polisi bernomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019, adalah:
Baca: "Ulama" Budha-Tionghoa Peserta Ijtima Ulama III Juga Pembela Bendera HTI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Dua kali dijadwalkan pemeriksaan, Leuis sempat mangkir. [dutaislam.or.id/ab]
"Akhirnya si Engkong Provokator ditangkap jam 23.00 semaLam.. 👍👍👍Bravo POLRI!".
Demikian status yang diunggah oleh admin laman Facebook Dewa Aruna beberapa jam yang lalu.
![]() |
| Lieus Sungkharisma |
Baca: "Ulama" Budha-Tionghoa Peserta Ijtima Ulama III Juga Pembela Bendera HTI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Dua kali dijadwalkan pemeriksaan, Leuis sempat mangkir. [dutaislam.or.id/ab]





