Buku PDF "Apakah Anak Kecil Memutus Shaf". Foto: dutaislam.or.id. |
Dutaislam.or.id - Seringkali kita menjumpai anak-anak ikut melaksanakan shalat jamaah baik di masjid atau mushalla. Keikutsertaan anak kecil untuk shalat berjamaah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Ada yang karena diajak orangtuanya, ada pula yang sekedar ikut teman-temannya.
Dan tak jarang pula kita melihat anak kecil yang telah menempati shaf di depan kemudian disuruh ke belakang. Ada yang beralasan khawatir mengganggu, tapi ada pula yang menganggap anak-anak dapat memutus shaf jamaah. Apakah anak kecil bisa memutus shaf dalam shalat berjamaah?
Baca: Flashdisk Isi Ribuan Kitab Kuning PDF
Buku karya Vivi Kurniawati, Lc., MA. yang diberi judul Apakah Anak Kecil Memutus Shaf (PDF) dapat Anda baca untuk mengetahui jawaban terkait dengan masalah shaf bagi anak-anak.
Di dalam buku PDF yang terbit di tahun 2019 ini dijelaskan mengenai apa itu shaf, siapakah yang dimaksud anak kecil, larangan memutus shaf, urutan shaf dalam shalat berjamaah, dan apakah anak kecil dapat memutus shaf.
Shaf secara istilah diartikan sebagai barisan lurus dan teratur kaum muslimin dalam shalat berjamaah. Salah satu kesempurnaan shalat jamaah adalah pada kesempurnaan shaf. Sedemikian pentingnya hal ini sehingga Nabi Saw tidak akan memulai shalat berjamaah jika shaf-shaf para sahabat radhiyallahu ‘anhum belum tersusun rapi terlebih dahulu. (hlm: 9)
=======
Judul Buku : Apakah Anak Kecil Memutus Shaf?
Penulis : Vivi Kurniawati, Lc., MA.
Penerbit : Rumah Fiqih Publishing
Tebal : 25 hlm
Tahun : 2019
Link Download: Buku Apakah Anak Kecil Memutus Shaf? pdf
=======
Kemudian untuk anak kecil yang dimaksud dalam pembahasan buku ini yaitu yang dikategorikan ke dalam usia tamyiz dan usia baligh. Usia tamyiz adalah usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, termasuk memahami shalat dan segala hukum yang terkait dengannya.
Sedangkan untuk usia baligh yaitu usia di mana anak sudah mendapatkan beban hukum syariat. Indikator usia ini adalah dari fisiknya, di mana untuk laki-laki indikatornya mimpi basah dan untuk perempuan ditandai dengan haidl. (hlm: 11).
Terkait apakah anak kecil memutus shaf, penulis mengutip berbagai pendapat dari para ulama. Misalnya dari Imam Al-Khathib asy-Syarbini Asy-Syafi’i, yang mengatakan: “Jika anak-anak kecil hadir terlebih dahulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.” (hlm: 16)
Pendapat para imam lain juga cenderung sama dengan Imam Asy-Syafi’i. Intinya tidak ada yang mengatakan bahwa keberadaan anak kecil di shaf dapat memutus shalat jamaah. Sebab ada hadits Nabi Saw. yang pernah menempatkan Anas bin Malik kecil, di samping kanan beliau ketika shalat jamaah.
Baca: Toko Online Sedia Ratusan Buku Bermutu
Meskipun telah jelas bahwa anak kecil tidak mendapat perlakukan khusus untuk menempati shaf dalam shalat jamaah, orangtua tetap harus memperhatikan apakah anaknya cukup mumayyiz untuk melaksanakan shalat di shaf depan. Sehingga tidak akan mengganggu kekhusyukan jamaah yang lain.
Jika anak tersebut masih terlalu kecil dan belum mengerti hendaknya mereka di tinggal di rumah bersama anggota keluarga yang lain. [dutaislam.or.id/umi/gg]