Iklan

Iklan

,

Iklan

Hak Cipta dalam Kajian Fiqh Kontemporer (Ebook PDF Download)

Duta Islam #02
13 Sep 2020, 10:13 WIB Ter-Updated 2024-08-17T18:05:08Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Hak Cipta dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Dutaislam.or.id - Tentu kita tidak asing lagi dengan sebutan hak cipta, hak merek, hak paten, hak desain dan lain sebagainya. Semua hak yang dalam hukum disebut hak kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh undang-undang kita. Ia diatur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang hak cipta.

Dalam ketentuan umum, pasal 1 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku. Jika hak cipta merupakan bagian penting, apakah Islam juga mengatur persoalan ini?

Buku “Hak Cipta dalam Kajian Fiqh Kontemporer” karya Ahmad Sarwat mengulas secara detail kajian hak cipta dalam Islam. Buku yang terbit tahun 2018  ini, menjelaskan sejarah hak cipta yang memang bukan berasal dari dunia Islam. Kala itu para ulama dan ilmuwan berkarya hanya untuk mencari ridha Allah SWT. Mereka tidak menjadikan karya sebagai ladang bisnis, singkatnya karya-karya itu jauh dari  motivasi uang dan harta. Justru mereka akan berbahagia jika ada orang yang menyalin kitab shahihnya.

Dalam tulisan ini, Ahmad Sarwat menyadari betul bahwa hak cipta lahir di Barat dan  kemudian baru menjalar kedunia Islam. ‘Urf yang terus berubah, sesuatu yang awalnya hanya sekedar kekayaan dalam bentuk maknawi berubah menjadi kekayaan dalam bentuk mali atau harta. Hal inilah yang kemudian mendorong paraa ulama di masa kontemporer untuk memasukkan copyright (hak cipta) sebagai hak kekayaan harta (Hlm. 13).

======
Judul Buku : Hak Cipta dalam Kajian Fiqh Kontemporer
Penulis : Ahmad Sarwat, Lc.
Penerbit : Rumah Fiqh Pulishing
Tahun : 2018
Tebal : 48 halaman
Link Download: Buku Hak Cipta dalam Kajian Fiqh Kontemporer pdf
======

Selain berbicara sejarah, buku setebal 48 halaman ini memuat perdebatan-perdebatan hak cipta dalam Islam. Kita tentu paham betul bahwa menyebarkan ilmu adalah kebaikan dan menutup ilmu adalah berdosa. Landasan inilah yang digunakan sebagian kalangan untuk menentang hak cipta. Di lain sisi, kalangan yang mendukung hak cipta mendasarkan pendapat pada bolehnya menerima upah dari Al-Qur’an, bolehnya menjadikan Al-Quran sebagai mahar dan Upah menulis mushaf.

Kalangan yang mendukung hak cipta mendasarkan diri pada sabda Rasulullah SAW, yaitu: “Yang paling berhak untuk kamu terima upah adalah mengajarkan kitabullah (HR. Bukhari). Selain itu, Majma Fiqh Islami pada muktamar ke-5 di Kuwait tanggal 10-15 Desember 1988 telah menetapkan bahwa copyright adalah bagian dari hak kekayaan seseorang.

Dalam konteks Indonesia sendiri, MUI mempunyai fatwa terkait persoalan Hak Cipta ini. Tertuang dalam keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 bahwa Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum Islam dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).

Untuk memberikan gambaran dan pandangan yang luas kepada pembaca, Ahmad Sarwat tidak hanya terfokus kepada hukum  hak cipta dan perdebatan-perdebatan kalangan saja. Melainkan ia mengisi buku ini dengan kasus-kasus terkini seperti kasus buku terjemah atau fenomena e-book yang semakin merebak.

Diakhir tulisan, Ahmad Sarwat memberikan solusi alternatif terkait dengan kasus pembajakan buku yang tak jarang merugikan penerbit dan penulis. Diantaranya adalah menulis buku, tidak untuk bisnis, buku digital, tetap ada jatah untuk penulis. Menarik bukan?

Jika anda penasaran tentang buku ini, anda bisa download pada link yang sudah tersedia.  Buku yang ringan, akan membuat anda cepat memahaminya. [dutaislam.or.id/dera/gg]

Iklan