Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Jual Harta Wakaf (PDF Bisa Download Ebooknya)

Duta Islam #02
7 Sep 2020, 13:10 WIB Ter-Updated 2024-08-17T18:02:49Z
Download Ngaji Gus Baha
Buku Bolehkah Jual Harta Wakaf

Dutaislam.or.id - Ibadah wakaf adalah salah satu ibadah yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Ibadah ini dikenal memiliki tata cara yang tidak jauh berbeda dengan infaq dan sedekah. Kendati demikian ada hal khusus yang menyebabkan wakaf berbeda dari keduanya yakni terletak pada boleh atau tidaknya barang wakaf diperjualbelikan atau diberikan kepada pihak lain. Apakah harta wakaf boleh dijual?

Berkaitan dengan hal ini Isnawati membantu kita memahami hukum dasar menjual harta wakaf dengan mudah. Melalui bukunya yang berjudul “Bolehkah Jual Harta Wakaf?” ini, ia menjelaskan secara runut dan rinci. Dalam buku setebal 43 halaman ini ia menuangkan dalil-dalil yang menjadi dasar dalam penentuan hukum menjual harta waqaf. Termasuk disertakan hukum menjual harta wakaf menurut peraturan perundang-undangan disamping ia memberikan pendapat para ahli fiqh.

Dalam buku dengan format PDF ini kita akan mengetahui hukum menjual harta wakaf yang disandarkan dari pendapat para ulama dan juga berdasarkan riwayat hadits. Seperti hadits yang didasarkan dari kisah sahabat Umar yang hingga saat ini digunakan sebagai dasar ketentuan wakaf. Seperti hadits riwayat Bukhori yang berbunyi :

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin al Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,

“Ya Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku mendapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku untuk masalah harta ini?. Maka Rasulullah SAW berkta “Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya) jangan dihibahkan, jangan diwariskan”. Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepaadaa fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memaakan hasilnya atau mmberi kepada teannya secara ma’ruf, namun tidak boleh dibisniskan.”

Dalam hadits ini secara tegas bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menjual harta waqaf. Jumhur ulama sepakat bahwa harta benda tidak boleh untuk dijual. Karena menurut Jumhur ulama akad wakaf bersifat lazim, tidak bisa dibatalkan dikemudian hari. Sehingga wakif ataupun nazhir tidak punya hak apa-apa selain mengelola dan mengambi manfaatanya untuk epentingan umat (hlm. 6).

=====
Judul  : Bolehkah Jual Harta Wakaf?
Penulis : Isnawati, Lc. MA
Penerbit : Rumah Fiqh Publishing
Tahun Terbit : 2018
Tebal : 43 Halaman
Link Download: Buku Bolehkah Jual Harta Wakaf? pdf
=====

Tidak hanya memberikan dasar yang melarang menjual saja, Isnawati memberikan dasar yang sedikit kontradiksi dengan pendapat jumhur. Seperti pendapat Abu Hanifah yang membolehkan jika seorang wakif menarik kembali harta wakafnya atau menjualnya jika hal tersebut atas keinginan wakif sendiri semasa hidupnya. Karena bagi Abu Hanifah akad wakaf sifatnya tidaklah lazim, ia seperi akad ‘ariyah (pinjam), dimana dalam akad pinjam seseorang meminjamkan hartanya kepada orang lain, pada saat itu substansinya dia memberikan manfaat pada orang lain, tapi daari segi kepemilikan harta tersebut tetap menjadi milik dia, suau saat jika dia ingin menarik atau meminta kembali, maka sah dan boleh saja (hlm.7).

Kemudian, bagaimanakah pendapat ulama fiqh? Serta bagaimana jika tanah yang diwakafkan sudah gersang tak mampu ditumbuhi, atau bagaimana jika masjid wakaf sudah jarang bahkan tidak pernah digunakan? Bolehkah kita menukarkan untuk lebih mendapatkan manfaat.

Untuk lebih lengkap membaca dan mengeahui jawabannya, silakan download buku PDF berjudul “Bolehkah Jual Harta Wakaf?” pada link yang sudah tersedia. Jangan khawatir untuk tidak bisa memahami. Karena tulisan ini dikemas dengan bahasa yang ringan dan menarik. [dutaislam.or.id/dera/gg]

Iklan