Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Doa Bersama Setelah Shalat Jama'ah

Duta Islam #05
5 Agu 2024, 06:18 WIB Ter-Updated 2024-08-04T23:24:42Z
Download Ngaji Gus Baha

hukum doa bersama setelah shalat
Teks dalil kitab tentang doa bersama setelah shalat. Foto: dutaislam.or.id.


Dutaislam.or.id - Berdoa bersama setelah shalat termasuk masalah furu’ (cabang) fiqih yang telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Doa bersama setelah sholat tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Arab, dan fenomena ini telah berlangsung sejak zaman dahulu.


Jika kita mengkaji ajaran Islam secara mendalam, kita akan menemukan bahwa tradisi doa bersama, di mana salah seorang dari jamaah mengucapkan doa sementara anggota jamaah lainnya membaca amin, merupakan tradisi Islami yang telah ada sejak generasi salaf yang saleh dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah Saw bersabda:


عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ يَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني في الكبير و الحاكم في المستدرك


Artinya:

"Dari Habib bin Maslamah al-Fihri RA, yang doanya selalu dikabulkan, berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Tidaklah berkumpul suatu kaum Muslimin, lalu sebagian mereka berdoa dan sebagian lainnya mengucapkan amin, kecuali Allah pasti mengabulkan doa mereka.' (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak). 


Dalam hadits lain dijelaskan:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اَلدَّاعِيْ وَالْمُؤَمِّنُ فِي اْلأَجْرِ شَرِيْكَانِ. رواه الديلمي في مسند الفردوس بسند ضعيف


Artinya:

"Dari Ibn Abbas ra berkata: 'Rasulullah SAW bersabda: Orang yang berdoa dan orang yang mengucapkan amin sama-sama memperoleh pahala.' (HR. al-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan sanad yang lemah.)"


Menurut Al-Hafizh Ahmad bin As-Shiddiq Al-Ghumari dalam kitabnya, Al-Mudawi Li-Ilal Al-Jami' As-Shaghir wa Syarhai Al-Munawi (Juz 4, hlm: 43), kelemahan hadits Ad-Dailami di atas dapat diperkuat dengan ayat al-Qur’an. Allah SWT berfirman tentang kisah Nabi Musa As:


قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا. (يونس : ٨٩)


Artinya:

"Allah berfirman: 'Sesungguhnya telah diperkenankan doa kamu berdua, oleh karena itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus.'" (QS. Yunus: 89).


Dalam Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (Juz 1, hlm: 116) disebutkan ibarat seperti ini:


(التَّأْمِينُ عَلَى الدُّعَاءِ دُبُرَ الصَّلاَةِ)

لَمْ أَجِدْ مَنْ يَقُول بِالتَّأْمِينِ عَلَى دُعَاءِ الْإِمَامِ بَعْدَ الصَّلاَةِ إِلاَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ. وَمِمَّنْ قَال بِجَوَازِهِ ابْنُ عَرَفَةَ، وَأَنْكَرَ الْخِلاَفَ فِي كَرَاهِيَتِهِ. وَفِي جَوَابِ الْفَقِيهِ الْعَلاَّمَةِ أَبِي مَهْدِيٍّ الْغُبْرِينِيُّ مَا نَصُّهُ: ”وَنُقَرِّرُ أَوَّلاً أَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِي الْمِلَّةِ نَهْيٌ عَنْ الدُّعَاءِ دُبُرَ الصَّلاَةِ، عَلَى مَاجَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ الْيَوْمَ مِنَ الاِجْتِمَاعِ، بَل جَاءَ التَّرْغِيبُ فِيهِ عَلَى الْجُمْلَةِ". فَذَكَرَ أَدِلَّةً كَثِيْرَةً ثُمَّ قَالَ: ”فَتَحَصَّل بَعْدَ ذَلِكَ كُلِّهِ مِنَ الْمَجْمُوعِ أَنَّ عَمَل الْأَئِمَّةِ مُنْذُ الأَزْمِنَةِ الْمُتَقَادِمَةِ مُسْتَمِرٌّ فِي مَسَاجِدِ الْجَمَاعَاتِ، وَهُيَ مَسَاجِدُ الْجَوَامِعِ، وَفِي مَسَاجِدِ الْقَبَائِل، وَهِيَ مَسَاجِدُ الأَرْبَاضِ وَالرَّوَابِطِ، عَلَى الْجَهْرِ بِالدُّعَاءِ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الصَّلَوَاتِ، عَلَى الْهَيْئَةِ الْمُتَعَارَفَةِ الآْنَ، مِنْ تَشْرِيكِ الْحَاضِرِينَ، وَتَأْمِينِ السَّامِعِينَ، وَبَسْطِ الأَيْدِي وَمَدِّهَا عِنْدَ السُّؤَال وَالتَّضَرُّعِ وَالاِبْتِهَال مِنْ غَيْرِ مُنَازِعٍ 

وَكَرِهَهُ مَالِكٌ وَجَمَاعَةٌ غَيْرُهُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، لِمَا يَقَعُ فِي نَفْسِ الإِمَامِ مِنَ التَّعَاظُمِ. وَبَقِيَّةُ الْقَائِلِينَ بِالدُّعَاءِ عَقِبَ الصَّلاَةِ يُسِرُّونَ بِهِ نَدْبًا، عَلَى تَفْصِيلٍ



Artinya:

(Bab Mengaminkan Doa Setelah Shalat). Saya tidak menemukan siapa pun yang mengatakan tentang ta'min (mengucapkan amin) atas doa imam setelah shalat kecuali sebagian ulama Malikiyah. Di antara yang mengatakan tentang kebolehannya adalah Ibnu Arafah, yang menolak adanya perbedaan pendapat tentang kemakruhan tindakan tersebut. Dalam jawaban dari faqih Al-Allamah Abu Mahdi Al-Ghubrini, teksnya adalah sebagai berikut: 


"Pertama-tama, kami menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam agama ini terhadap doa setelah shalat, seperti yang lazim dilakukan saat ini dengan berkumpul. Bahkan, ada anjuran secara umum untuk melakukannya." 


Dia menyebutkan banyak dalil, kemudian mengatakan: "Setelah mengumpulkan semua ini, didapatkan bahwa praktik para imam sejak zaman dahulu terus berlangsung di masjid-masjid jamaah, yang merupakan masjid-masjid besar, dan di masjid-masjid suku, yang merupakan masjid-masjid di pemukiman dan tempat-tempat peribadatan, dengan berdoa dengan suara keras setelah selesai dari shalat, sesuai dengan cara yang dikenal sekarang, yaitu dengan melibatkan para jamaah, mengaminkan doa yang didengar, mengangkat dan merentangkan tangan saat berdoa, memohon, dan merendahkan diri tanpa ada yang menentangnya".


Imam Malik tidak menyukai hal tersebut. Begitu pula sekelompok lain dari Mazhab Maliki, karena hal ini bisa menimbulkan perasaan diri merasa hebat pada seorang imam shalat. Sebagian berpendapat: doa setelah shalat disunnatkan dengan tidak mengeraskan suara, dengan beberapa rincian.


Jadi, hukum berdoa bersama-sama setelah shalat jama'ah tidaklah makruh. Hal ini sudah dipraktikkan sejak zaman ulama salaf. Walau begitu, ada yang menghukuminya kurang baik bila menimbulkan perasaan "paling hebat" untuk imam shalatnya. [dutaislam.or.id/ab]


Iklan