![]() |
Ilustrasi perempuan ziarah ke kuburan. Foto: dutaislam.or.id. |
Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin
Dutaislam.or.id - Apakah wanita dilarang ziarah kubur Baqi' dan Ma'la? Betul, para ulama di Saudi cenderung memilih pendapat yang dilarang. Buktinya ketika membawa istri ke area makam segera dihentikan oleh petugas. Dalil yang sering disampaikan adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Terjemah:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mendoakan jauh dari rahmat Allah bagi wanita-wanita yang sangat sering ziarah kubur (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ulama Saudi juga tahu hadits lain tapi menggunakan metode saddan li dzariah, upaya antisipasi agar perempuan tidak masuk dalam hadits di atas.
Kalau hadits di atas sudah jelas ancamannya berarti wanita tidak boleh ziarah kubur di mana pun? Tidak juga. Sebab hadits tersebut masih memiliki banyak penafsiran dan kemungkinan lain. Ulama yang meriwayatkan hadits tersebut, At-Tirmidzi, lebih lanjut menjelaskan:
وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِى رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ
Terjemah:
Sebagian Ulama berpandangan bahwa “Larangan ini sebelum Nabi memberi izin ziarah. Setelah diizinkan, maka laki-laki dan perempuan masuk di dalamnya” (Sunan Tirmidzi)
Soal penafsiran kandungan haditsnya juga memiliki perincian sebagaimana disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar:
قَالَ الْقُرْطُبِيّ: هَذَا اللَّعْن إِنَّمَا هُوَ لِلْمُكْثِرَاتِ مِنْ الزِّيَارَة لِمَا تَقْتَضِيه الصِّفَة مِنْ الْمُبَالَغَة، وَلَعَلَّ السَّبَب مَا يُفْضِي إِلَيْهِ ذَلِكَ مِنْ تَضْيِيع حَقّ الزَّوْج وَالتَّبَرُّج وَمَا يَنْشَأ مِنْهُنَّ مِنْ الصِّيَاح وَنَحْو ذَلِكَ ، فَقَدْ يُقَال: إِذَا أُمِنَ جَمِيع ذَلِكَ فَلَا مَانِع مِنْ الْإِذْن لِأَنَّ تَذَكُّر الْمَوْت يَحْتَاج إِلَيْهِ الرِّجَال وَالنِّسَاء
Terjemah:
Al-Qurthubi: “Laknat ini hanya untuk wanita yang sering ziarah, hingga ia lalai terhadap hak suaminya, bersolek secara berlebihan, jeritan di kuburan, dan sebagainya. Sementara jika tidak ada hal-hal tersebut, maka diperbolehkan. Sebab ingat mati diperlukan bagi laki-laki dan perempuan” (Fathul Bari, 4/325)
Kalau begitu ulama yang cenderung membolehkan ziarah kubur bagi wanita adalah hasil otak-atik dan 'mempreteli' dalil hadits di atas? Oh tidak. Ada sendiri dalilnya. Mau minta berapa hadits?
Imam Nawawi yang merajihkan pendapat boleh menyampaikan dalil hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضى الله عنه - قَالَ مَرَّ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِىَ تَبْكِى فَقَالَ «اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى» (رواه البخارى ومسلم)
Terjemah:
Dari Anas bahwa Nabi berjumpa dengan wanita yang menangis di dekat kubur (anaknya). Sabda Nabi: “Takutlah kepada Allah dan sabarlah” (HR al-Bukhari dan Muslim)
ﻭﻣﻮﺿﻊ اﻟﺪﻻﻟﺔ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻳﻨﻬﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ
Terjemah:
"Di hadits ini, Nabi tidak melarang wanita ziarah kubur" (Kitab Al-Majmu', Bab Takziyah/311)
Riwayat lain adalah putri Nabi yang juga melakukan ziarah kubur:
عَنْ عَلَىِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ أَبِيهِ : أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَتْ تَزُورُ قَبْرَ عَمِّهَا حَمْزَةَ كُلَّ جُمُعَةٍ فَتُصَلِّى وَتَبْكِى عِنْدَه (رواه البيهقى وضعفه)
Terjemah:
Fatimah ziarah ke makam pamannya, Hamzah, setiap Jumat. Ia berdoa dan menangis di dekatnya (HR al-Hakim dan al-Baihaqi, ia menilai dhaif)
Hadits dlaif kok dipakai? Ini saya lengkapi beberapa jalur lain yang menguatkan, baik dari Imam Ibnu Abdil Barr maupun Ibnu Sa'd:
قال أبو بكر وحدثنا مسدد قال حدثنا نوح بن دراج عن أبان بن تغلب عن جعفر بن محمد قال كانت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم تزور قبر حمزة بن عبد المطلب كل جمعة وعلمته (التمهيد - ج ٣ / ص ٢٣٣)
Terjemah:
Abu Bakar berkata, dan Musaddad memberitahu kami, dia berkata, Nuh bin Darraj memberitahu kami, atas wewenang Aban bin Taghlib, atas wewenang Jafar bin Muhammad, yang berkata: Fathimah, putri Rasulullah, biasa mengunjungi makam Hamzah bin Abdul Muttalib setiap hari Jumat dan mengabarkannya (Kitab At-Tamhid, Jilid 3/hlm. 233)
قال أخبرنا عبد الله بن نمير قال أخبرنا زياد بن المنذر عن أبي جعفر قال كانت فاطمة تأتي قبر حمزة ترمه وتصلحه (الطبقات الكبرى - ج ٣ / ص ١٨)
Terjemah:
Dia berkata: Abdullah bin Numayr memberitahu kami, dia berkata: Ziyad bin Al-Mundhir memberitahu kami, atas wewenang Abu Jaafar, dia berkata: Fatima biasa datang ke makam Hamzah, membersihkannya dan memperbaikinya (Kitab At-Tabaqatul Kubra, Jilid 3/hlm: 18). [dutaislam.or.id/ab]
KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur.