Iklan

Iklan

,

Iklan

Wajibkah Tawaf Wada' Setelah Kunjungan dari Thaif

Duta Islam #05
24 Agu 2024, 09:45 WIB Ter-Updated 2024-08-24T02:45:56Z
Download Ngaji Gus Baha
hukum tawaf wada' setelah dari taif
Ilustrasi hukum Tawaf Wada' setelah dari Thaif. Foto: dutaislam.or.id.


Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin


Dutaislam.or.id - Saya tidak pernah menghalangi orang untuk mencari ilmu kepada siapapun, asalkan sesuai petunjuk Nabi Saw dalam kriteria majelis ilmu:


ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ: ﻻ ﺗﻘﻌﺪﻭا ﻣﻊ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻋﻠﻢ ﺇﻻ ﻋﺎﻟﻢ ﻳﺪﻋﻮﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﺨﻤﺲ ﺇﻟﻰ اﻟﺨﻤﺲ ﻣﻦ اﻟﺮﻏﺒﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﺰﻫﺪ ﻭﻣﻦ اﻟﻜﺒﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻮاﺿﻊ ﻭﻣﻦ اﻟﻌﺪاﻭﺓ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺤﺒﺔ ﻭﻣﻦ اﻟﺠﻬﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﻠﻢ ﻭﻣﻦ اﻟﻐﻨﻰ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻘﻠﻞ


Terjemah:

Dari Jabir secara Marfu': "Janganlah duduk bersama orang yang berilmu kecuali ia mengajak dari 5 hal kepada 5 hal lainnya; (1) dari cinta materi secara berlebihan menuju Zuhud, (2) dari sombong menuju rendah hati, (3) dari permusuhan menuju kecintaan, (4) dari bodoh menuju ilmu dan (5) dari mengumpulkan kekayaan menuju ridha dengan pemberian yang sedikit" (HR Ibnu Najjar, dikutip oleh Al-Hafidz As-Suyuthi dalam Al-Laali Al-Masnu'ah dengan jalur penguat)


Di Madinah ini ada khusus pengajian yang diasuh oleh para ustaz Indonesia yang sedang kuliah S3 di Universitas Islam Madinah, tentu harus berpaham Salafi seperti di Arab Saudi. Tepatnya di pintu 19.


Tapi sayangnya kadang ada sebagian asatidz yang ngajinya tidak seusai poin ke 3 dalam kriteria majelis ilmu. Awalnya saling cinta sesama muslim malah jadi saling benci karena amaliyah muslim lain disalahkan dan dituduh bid'ah.


Contoh ada salah satu ustaz salafi yang melarang bacaan shalawat ditambah atau dikurangi hingga tidak sesuai bacaan shalawat dari Nabi. Ini tentu bermaksud melarang shalawat yang dikenal banyak dibaca oleh umat Islam. Apakah boleh membaca salawat selain dari Nabi? Boleh, malah ada sahabat yang merangkai bacaan Salawat sendiri bahkan redaksinya adalah menambah Sayidil Mursalin:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَحْسِنُوا الصَّلاَةَ عَلَيْهِ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْرُونَ لَعَلَّ ذَلِكَ يُعْرَضُ عَلَيْهِ. قَالَ فَقَالُوا لَهُ فَعَلِّمْنَا. قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ اجْعَلْ صَلاَتَكَ وَرَحْمَتَكَ وَبَرَكَاتِكَ عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ وَإِمَامِ الْمُتَّقِينَ وَخَاتَمِ النَّبِيِّينَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ إِمَامِ الْخَيْرِ وَقَائِدِ الْخَيْرِ وَرَسُولِ الرَّحْمَةِ اللَّهُمَّ ابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا يَغْبِطُهُ بِهِ الأَوَّلُونَ وَالآخِرُونَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. رواه ابن ماجه


Bukanlah itu dha'if? Untuk menjawabnya: silakan baca kitab Jala' Al-Afham karya Syaikh Ibnu Qayyim, murid dari Syaikh Ibnu Taimiyah. Ternyata beliau mencantumkan riwayat ini dan tidak mempermasalahkan apalagi menyalahkan.


Ada juga jemaah haji yang mendengar pengajian di sini bahwa ustadz yang ceramah mewajibkan Thawaf Wada' jika selama di Makah melakukan ziarah ke Thaif. Sebab Thaif berjarak tempuh Qashar. Kalau tidak Tawaf Wada' maka kena Dam. Padahal persoalan Tawaf Wada' ini sangat beragam pendapat ulama Mazhab. 


Baca: Hukum Mendoakan Orang Lain Setelah Haji dan Membawa Oleh-oleh dari Makkah


Sementara jemaah haji Indonesia banyak yang melakukannya, yakni ke Thaif dan niat kembali ke Makkah tanpa Thawaf Wada'.  Bagaimana menurut Mazhab Syafi'i? Tidak wajib. Kewajiban Thawaf Wada' adalah keluar dari Makkah terus lanjut pulang ke negerinya masing-masing. 


Rincian ini terdapat dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani:


ﻭﺇﺫا ﺃﺭاﺩ ﺃﻱ ﺑﻌﺪ ﻗﻀﺎء مناﺳﻜﻪ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ ﻣﻜﺔ ﻟﺴﻔﺮ ﻭﻟﻮ ﻣﻜﻴﺎ ﻃﻮﻳﻞ ﺃﻭ ﻗﺼﻴﺮ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻃﺎﻑ ﻟﻠﻮﺩاﻉ ﻃﻮاﻓﺎ ﻛﺎﻣﻼ ﻓﻼ ﻭﺩاﻉ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪ اﻹﻗﺎﻣﺔ، ﻭﺇﻥ ﺃﺭاﺩ اﻟﺴﻔﺮ ﺑﻌﺪﻩ ... ﻭﻫﺬا فيمن ﺧﺮﺝ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺛﻢ ﻳﻌﻮﺩ


Terjemah:

Jika seseorang ingin keluar dari Makah setelah melakukan Manasik haji, karena perjalanan jauh atau dekat termasuk bagi warga Makah, maka wajib melakukan Tawaf Wada' secara sempurna. Maka tidak wajib Tawaf Wada' bagi seseorang yang akan menetap di Makah (lebih dari batas musafir 3 hari) meskipun akan melakukan perjalanan... Ketentuan ini berlaku bagi orang yang keluar dari Makkah untuk suatu keperluan dan kembali ke Makah (Hawasyi Asy-Syarwani, Bab Haji/139)


Intinya, jika anda memiliki amalan yang disalahkan oleh para ustadz salafi maka jangan langsung dipercaya, tapi tanya dulu kepada guru-guru Anda. Sebab kebiasaan azatidz salafi hanya menyampaikan satu pendapat dan menggiring orang lain agar ikut pendapat kelompok mereka. [dutaislam.or.id/ab]


KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha