Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Thawaf Tanpa Suci dari Hadast Kecil

Duta Islam #05
2 Sep 2024, 23:36 WIB Ter-Updated 2024-09-02T16:36:31Z
Download Ngaji Gus Baha
hukum thawaf bagi orang yang hadas kecil tidak berwudlu
Hukum menyandang hadat saat akan thawaf. Foto: dutaislam.or.id.


Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin


Dutaislam.or.id - Terkait syarat atau kewajiban suci saat melaksanakan thawaf, hadistnya cukup jelas. Simak:


ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: "اﻟﻄﻮاﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺻﻼﺓ ﺇﻻ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﻜﻼﻡ ﻓﻤﻦ ﺗﻜﻠﻢ ﻓﻼ ﻳﺘﻜﻠﻢ ﺇﻻ ﺑﺨﻴﺮ"


Terjemah:

dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Thawaf di Baitullah ini (kedudukannya) seperti shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara. Barang siapa yang berbicara maka jangan bicara kecuali yang baik" (HR Al Hakim dan lainnya)


Hadist inilah yang dijadikan dasar oleh mayoritas ulama':


ﻓﻲ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻓﻲ اﻟﻄﻮاﻑ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ اﺷﺘﺮاﻁ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻋﻦ اﻟﺤﺪﺙ ﻭاﻟﻨﺠﺲ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻋﻦ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭﺣﻜﺎﻩ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻓﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ اﻟﺤﺪﺙ ﻋﻦ ﻋﺎﻣﺔ اﻟﻌﻠﻤﺎء


Terjemah:

Pendapat para ulama tentang kesucian saat Tawaf. Sudah kami jelaskan bahwa Mazhab Syafi'i mensyaratkan suci dari hadast dan najis. Ini juga pendapat Malik. Al Mawardi dan Ibnu Mundzir meriwayatkan dari mayoritas ulama' tentang kesucian dari hadast. 


Salah Kutip Pendapat

Pernah mendengar ada seorang pembimbing yang merasa berat dengan kondisi tubuhnya, jauh dari toilet dan ada jemaahnya yang hadast (keluar angin) dan sudah merasa cukup darurat, akhirnya dia memutuskan ikut Mazhab Hanafi yang ia dengar tidak mengharuskan dalam keadaan suci.


Setelah dicek kembali ternyata ada kelanjutan yang terputus. 


ﻭاﻧﻔﺮﺩ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻘﺎﻝ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻣﻦ اﻟﺤﺪﺙ ﻭاﻟﻨﺠﺲ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺸﺮﻁ ﻟﻠﻄﻮاﻑ .... ﻓﻤﻦ ﺃﻭﺟﺒﻬﺎ ﻣﻨﻬﻢ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﻃﺎﻑ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﻟﺰﻣﻪ ﺷﺎﺓ 


Terjemah:

"Abu Hanifah berbeda dengan ulama lain. Menurut Abu Hanifah, suci dari hadast dan najis bukanlah syarat bagi thawaf. Ulama Hanafi yang mewajibkan suci jika thawaf dalam keadaan hadast, maka dia kena Dam Kambing".


Ada beberapa upaya langkah aman agar tetap suci selama thawaf:


  1. Beri waktu jemaah untuk ke toilet di depan Masjidil Haram, agar mereka bisa buang air kecil atau besar, dan berwudu. Contoh paling nyaman adalah WC 3 dan 4 karena tepat di depan pintu gerbang menuju Masjidil Haram.
  2. Ustadz atau jamaah yang sudah berpengalaman bersedia menjadi relawan mengantar salah satu jemaah yang mengalami hadas karena keluar angin. Saya pernah menjadi relawan karena di depan sudah ada muthawifnya.
  3. Menyediakan tenaga mukimin warga Indonesia yang sudah lama di Arab yang siap melayani kebutuhan jamaah. Cara ini tidak mengganggu kelompok. Tapi tentu menambah biaya. 


Akan tetapi dalam kondisi tertentu saya tahu sendiri beratnya keadaan antara jemaah, padatnya Masjidil Haram, sistem buka tutup pintu yang tidak menentu, jauhnya kamar mandi, dan tempat wudu yang kadang sulit dijangkau. 


Baca: Umroh Lebih dari Sekali Pernah Dilakukan Sahabat Nabi Saw


Intinya, jika darurat Imam Nawawi masih berkenan mengutip ulama yang membolehkan:


ﻭﻗﺎﻝ ﺩاﻭﺩ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻠﻄﻮاﻑ ﻭاﺟﺒﺔ ﻓﺈﻥ ﻃﺎﻑ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﺇﻻ اﻟﺤﺎﺋﺾ


Terjemah:

Dawud Adz-Dzahiri berkata bahwa suci adalah kewajiban dalam thawaf. Jika thawaf dalam keadaan hadast, maka sah, kecuali bagi wanita menstruasi. (Kitab Al Majmu': 8/17)


Tapi bagi para jemaah sudah seharusnya memilih pembimbing yang betul-betul nemberi pelayanan keabsahan terbaik dalam ibadah thawaf. [dutaislam.or.id/ab]


KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha