Iklan

Iklan

,

Iklan

Kitab Ahkamus Sulthaniyah Al-Mawardi (PDF-Drive) dan Terjemahnya

Duta Islam #05
27 Sep 2024, 11:02 WIB Ter-Updated 2024-09-27T04:02:28Z
Download Ngaji Gus Baha
kitab ahkamus sulthaniyah pdf terjemah indonesia
Terjemah Ahkamus Sulthaniyah Indonesia PDF.


Dutaislam.or.id - Kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah wal Wilayatud Diniyah adalah salah satu karya yang membahas hukum tata negara dan kepemimpinan menurut ajaran Islam. Kitab ini ditulis oleh Imam Al-Mawardi, seorang ulama besar yang hidup pada abad ke-11 Masehi. Dengan 19 bab yang lengkap, kitab ini menguraikan berbagai aspek penting dalam pembentukan dan penerapan pemerintahan Islam, mulai dari pengangkatan pemimpin hingga pengelolaan negara.


Imam Al-Mawardi, yang nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi, lahir di kota Basrah pada tahun 364 Hijriah (974 Masehi). Ia berasal dari keluarga yang memiliki tradisi kuat sebagai penjual air mawar, sehingga nama "Al-Mawardi" merujuk pada profesi keluarganya. 


Setelah menimba ilmu di kota Basrah, Imam Al-Mawardi merantau ke Baghdad, yang pada saat itu menjadi pusat keilmuan dunia Islam. Di sana, ia mendalami berbagai disiplin ilmu, terutama fiqh (hukum Islam) dan tata negara.


Kariernya berkembang pesat, dan ia diangkat menjadi hakim di dua kota penting: Baghdad dan Basrah. Puncak kariernya terjadi ketika ia dilantik menjadi hakim agung pada tahun 429 Hijriah (1037 Masehi), sebuah posisi yang menunjukkan tingginya kepercayaan yang diberikan kepada beliau oleh khalifah Abbasiyah.


Kitab Ahkam Sulthaniyah mencakup berbagai topik yang sangat relevan bagi pemerintahan dan administrasi negara dalam Islam. Pembahasannya yang sistematis menjadikan kitab ini sebagai referensi penting bagi siapa saja yang ingin memahami bagaimana Islam mengatur pemerintahan yang adil dan efektif.


Bab 1-5: Pada bagian awal, Imam Al-Mawardi membahas tentang konsep pengangkatan kepala negara, yang dalam istilah Islam disebut dengan imam atau khalifah. Ia menjelaskan syarat-syarat seorang pemimpin, cara pemilihan, serta tugas dan tanggung jawab seorang kepala negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Selain itu, Al-Mawardi juga menguraikan bagaimana pengangkatan menteri, gubernur, pemimpin jihad, dan kepala polisi dilakukan. Masing-masing jabatan ini memiliki kriteria dan peran yang penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta keamanan negara.


Bab 6-10: Bagian ini melanjutkan pembahasan tentang posisi-posisi penting dalam pemerintahan Islam, seperti jabatan hakim yang bertugas menegakkan hukum, jabatan muzhalim yang menangani pengaduan ketidakadilan, dan pemimpin ibadah haji yang mengoordinasikan perjalanan suci ke Mekkah. Selain itu, Al-Mawardi juga menguraikan pentingnya imam salat sebagai pemimpin spiritual masyarakat, serta perwakilan dari keluarga-keluarga terhormat yang memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial.


Bab 11-19: Pada bab-bab ini, Al-Mawardi menjelaskan tugas petugas pemungut zakat, yang bertanggung jawab memastikan pembagian kekayaan negara kepada yang berhak, serta aturan mengenai rampasan perang (ghanimah) dan pendapatan negara dari non-Muslim dalam bentuk jizyah dan kharaj. Selain itu, dibahas juga hukum terkait pengelolaan tanah, eksplorasi sumber daya air, dan hukum iqtha’ (pembagian tanah kepada warga negara untuk digarap).


Di bab terakhir, Al-Mawardi menyinggung tentang diwan atau administrasi negara, yang mencakup pengaturan keuangan, pencatatan pendapatan dan pengeluaran negara, serta sistem administrasi yang harus dijalankan dengan efisien. 


Kitab ini juga memberikan panduan tentang ketentuan kriminalitas, yang mencakup hukuman terhadap berbagai pelanggaran hukum, baik kriminal maupun sipil, serta cara menegakkan keadilan dalam masyarakat.


Kitab Ahkamus Sulthaniyah tidak hanya menjadi panduan praktis bagi pemerintah Islam pada masa Al-Mawardi. Kitab ini menguraikan prinsip-prinsip tata kelola negara yang adil, berlandaskan ajaran Islam, dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum.


Salah satu kontribusi penting dari Al-Mawardi adalah kemampuannya dalam menjembatani teori politik Islam dengan praktik pemerintahan yang berlaku pada masanya. Al-Mawardi menekankan bahwa seorang pemimpin tidak hanya berperan sebagai pengatur pemerintahan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. 


Bila Anda ingin mengoleksinya, silakan: 



Semoga bermanfaat. [dutaislam.or.id/ab]

Iklan