Iklan

Iklan

,

Iklan

Kisah Bakar bin Syadakh Al-Laitsi Dihukum Qishas Karena Membunuh Yahudi

Duta Islam #05
5 Okt 2024, 16:27 WIB Ter-Updated 2024-10-05T09:27:16Z
Download Ngaji Gus Baha
kisah ketegasan umar kepada bakar bin syadakh al-laitsi
Ilustrasi ketegasan Umar bin Khattab kepada Bakar bin Syadakh Al-Laitsi. Foto: istimewa.


Dutaislam.or.id - Kisah Bakar bin Syadakh Al-Laitsi, yang pernah membunuh seorang Yahudi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, adalah kisah yang sering dijadikan contoh tentang ketegasan Umar dalam menegakkan keadilan, tanpa memandang ras, agama, atau status sosial. 


Meskipun terdapat berbagai versi dan rincian dalam beberapa riwayat, kisah ini menunjukkan bagaimana keadilan ditegakkan dalam pemerintahan Umar, bahkan terhadap seorang Muslim yang membunuh non-Muslim.


Alkisah, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, negara Islam telah mencapai kejayaannya dan mencakup banyak wilayah, termasuk daerah-daerah di mana banyak orang Yahudi, Nasrani, dan penganut agama lain tinggal bersama umat Muslim. 


Salah satu prinsip yang dipegang teguh oleh Umar bin Khattab adalah menegakkan keadilan bagi semua, tanpa memandang agama, suku, atau status sosial. Di bawah kekhalifahan Umar, non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam diberi perlindungan dan hak-hak mereka dijamin, selama mereka membayar jizyah (pajak perlindungan).


Umar sangat keras dalam menjaga agar hukum syariat ditegakkan secara adil, tanpa membedakan antara Muslim dan non-Muslim dalam hal keadilan hukum. Dalam konteks inilah terjadi peristiwa yang melibatkan Bakar bin Syadakh al-Laitsi, seorang Muslim, yang membunuh seorang Yahudi.


Diriwayatkan bahwa Bakar bin Syadakh al-Laitsi, seorang dari suku Laits, terlibat dalam suatu pertikaian dengan seorang Yahudi. Dalam suatu insiden, entah karena kesalahpahaman atau sebab lain, Bakar akhirnya membunuh orang Yahudi tersebut. Setelah pembunuhan terjadi, kasus ini dibawa ke pengadilan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.


Ketika berita tentang pembunuhan ini sampai kepada Khalifah Umar, beliau segera memerintahkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Meskipun Bakar adalah seorang Muslim, Umar tidak membiarkan perbuatannya tanpa penyelidikan dan keputusan hukum yang adil.


Setelah penyelidikan dilakukan, terbukti bahwa Bakar bin Syadakh al-Laitsi memang bersalah karena membunuh seorang Yahudi tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam Islam, pembunuhan tanpa sebab yang sah adalah dosa besar, dan keadilan harus ditegakkan terlepas dari siapa pelakunya dan siapa korbannya.


Umar bin Khattab, yang terkenal karena ketegasan dan keadilannya, tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman qishash (hukum balas) terhadap Bakar. Qishash dalam hukum Islam berarti nyawa dibalas dengan nyawa, yaitu pelaku pembunuhan harus dihukum mati jika terbukti membunuh seseorang dengan sengaja, kecuali jika keluarga korban memaafkan atau menerima diyat (tebusan).


Umar memerintahkan agar Bakar dihukum mati sebagai balasan atas pembunuhannya terhadap Yahudi tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa Umar tidak membedakan antara seorang Muslim dan non-Muslim dalam hal keadilan hukum. Baginya, setiap orang yang hidup di bawah naungan pemerintahan Islam berhak mendapatkan keadilan, dan hak mereka harus dilindungi.


Keputusan Umar bin Khattab untuk menegakkan hukum qishash terhadap Bakar bin Syadakh mencerminkan integritasnya sebagai pemimpin yang adil. Keputusan ini memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari hukum, termasuk seorang Muslim yang melakukan kejahatan terhadap seorang non-Muslim.


Kisah ini juga mencerminkan prinsip dasar dalam Islam bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, tanpa memandang latar belakang agama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا


Terjemah:

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tuamu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa: 135)


Keputusan Umar juga menunjukkan bahwa jizyah, yang dibayarkan oleh non-Muslim di bawah pemerintahan Islam, bukan sekadar pajak, tetapi bentuk jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka, termasuk hak untuk hidup aman di bawah perlindungan negara.


Kisah ini menjadi pelajaran abadi tentang pentingnya keadilan, perlindungan hak-hak manusia, dan keteguhan dalam menegakkan hukum Allah Swt. [dutaislam.or.id/ai/ab]

Iklan

close
Iklan Flashdisk Gus Baha