![]() |
Ilustrasi hukum thawaf wada' sebelum pulang haji. Foto: istimewa. |
Oleh KH. Mohammad Ma'ruf Khozin
Dutaislam.or.id - Mayoritas ulama Mazhab menghukumi Thawaf Wada' (pamitan sebelum meninggalkan Makah) adalah kewajiban dalam ibadah haji. Dasar yang dipakai adalah hadits berikut:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ، ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﻳﻨﺼﺮﻓﻮﻥ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﺟﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﻨﻔﺮﻥ ﺃﺣﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﺁﺧﺮ ﻋﻬﺪﻩ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ»
Terjemah:
Ibnu Abbas berkata bahwa para Sahabat pulang dari berbagai arah. Nabi bersabda: "Janganlah kalian pergi hingga pertemuan terakhirnya adalah ka'bah" (HR Muslim)
Terkait teknis Thawaf Wada' (وداع) akan saya kutipkan ringkasan dari karya Imam Nawawi, dari Kitab Al-Majmu' Juz 8, halaman: 255-256, berikut ini:
Waktu Pelaksanaan
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﺑﻌﺪ ﺟﻤﻴﻊ اﻷﺷﻐﺎﻝ ﻭﻳﻌﻘﺒﻪ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﺑﻼ ﻣﻜﺚ
Terjemah:
"dianjurkan pelaksanaan Thawaf Wada' setelah semua rangkaian haji dan segera keluar Makkah tanpa waktu lama"
فان ﻣﻜﺚ ﻧﻈﺮ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﺃﻭ ﻟﺸﻐﻞ ﻏﻴﺮ ﺃﺳﺒﺎﺏ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻛﺸﺮاء ﻣﺘﺎﻉ ﺃﻭ ﻗﻀﺎء ﺩﻳﻦ ﺃﻭ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﺻﺪﻳﻖ ﺃﻭ ﻋﻴﺎﺩﺓ ﻣﺮﻳﺾ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﻋﺎﺩﺓ اﻟﻄﻮاﻑ ﻭﺇﻥ اﺷﺘﻐﻞ ﺑﺄﺳﺒﺎﺏ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻛﺸﺮاء اﻟﺰاﺩ ﻭﺷﺪ اﻟﺮﺣﻞ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﻬﻞ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺇﻋﺎﺩﺗﻪ ﻓﻴﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎﻥ (ﻗﻄﻊ) اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ
Terjemah:
"Jika masih berdiam lama maka diperinci. (1) Bila bukan karena udzur atau aktifitas selain keperluan untuk keluar, seperti belanja, bayar hutang, berkunjung ke kawan dan menjenguk orang sakit maka wajib mengulang Thawaf Wada'. (2) Jika karena keperluan persiapan keluar, seperti menyiapkan bekal, menyiapkan kendaraan dan lainnya maka ada 2 pendapat, menurut mayoritas ulama tidak perlu mengulang Thawaf Wada'"
Kewajiban Dalam Thawaf Wada'
ﺣﻜﻢ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﺣﻜﻢ ﺳﺎﺋﺮ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﻄﻮاﻑ ﻓﻲ اﻻﺭﻛﺎﻥ ﻭاﻟﺸﺮﻭﻁ
Terjemah:
"Hukum Thawaf Wada' sama seperti hukum Thawaf lainnya baik Kewajiban dan syarat (seperti suci, 7 putaran, diawali dari Hajar Aswad, dll)"
Thawaf Wada' Bagi Wanita Menstruasi
ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﻻ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻔﺴﺎء ﻃﻮاﻑ ﻭﺩاﻉ ﻭﻻ ﺩﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﺘﺮﻛﻪ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺨﺎﻃﺒﺔ ﺑﻪ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ اﻟﺴﺎﺑﻖ ﻟﻜﻦ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﻘﻒ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﺏ اﻟﻤﺴﺠﺪ اﻟﺤﺮاﻡ ﻭﺗﺪﻋﻮ
Terjemah:
"Tidak ada kewajiban Thawaf Wada' bagi wanita menstruasi dan nifas. Juga tidak terkena Dam. Tapi dianjurkan berdiri di pintu Masjidil Haram dan berdoa"
Jika Pulang Tanpa Thawaf Wada'
ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﺑﻼ ﻭﺩاﻉ ﻭﻗﻠﻨﺎ ﻳﺠﺐ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻋﺼﻰ اﻟﺰﻣﻪ اﻟﻌﻮﺩ ﻟﻠﻄﻮاﻑ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺒﻠﻎ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ ﻣﻦ ﻣﻜﺔ ﻓﺈﻥ ﺑﻠﻐﻬﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ اﻟﻌﻮﺩ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻭﻣﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﻌﺪ ﻟﺰﻣﻪ اﻟﺪﻡ
Terjemah:
"Jika seseorang keluar Makah tanpa Thawaf Wada' dan kita berpendapat sebagai kewajiban maka dia berbuat dosa dan wajib kembali ke Makah bila belum mencapai 90 KM (jarak qashar Salat). Jika mencapai jarak tersebut maka tidak wajib kembali ke Makkah dan wajib mengeluarkan dam/menyembelih kambing". [dutaislam.or.id/ab]
KH. Mohammad Ma'ruf Khozin, Ketua Aswaja Center PWNU Jawa Timur.